News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

LPPMI Minta Pemerintah Tidak Paksakan BUMN Telekomunikasi Berbagi jaringan

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) menilai pemerintah seharusnya tidak terlalu memaksakan badan usaha milik negara (BUMN) di sektor telekomunikasi untuk berbagi jaringan aktif (network sharing).

Sebab, hal itu diprediksi akan merugikan perusahaan di sektor tersebut.

Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala mengatakan wacana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP Nomor 53 tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, sama saja menggadaikan BUMN telekomunikasi yang dimiliki negara.

Kamilov menilai, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara tidak serius mendukung program Nawacita Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin setiap perusahaan pelat merah memberikan dividen ke negara.

“Menkominfo rela dividen dari industri diberikan ke pihak asing, hal ini terbaca dari sikap dan kinerja Menkominfo menangani revisi kedua PP itu,” tegas Kamilov, Rabu (28/9/2016).

Ia mencatat, selama ini pemerintah banyak menerima setoran dividen dari grup PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) setiap tahunnya.

Berdasarkan data tahun buku 2015, dividen yang diserahkan Telkom kepada negara sebesar Rp 4,88 triliun.

Sedangkan setoran pajak yang disetor lebih besar lagi, terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 13,07 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp 7,98 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp 40,5 miliar, dan Biaya hak Penyelenggara (BHP) jasa Telekomunikasi dan frekuensi Rp 4,2 triliun.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis Wisnu Adhi Wuryanto mengaku prihatin dengan sikap Rudiantara yang berubah-ubah tentang regulasi network sharing yang digodoknya.

Menurutnya, jika network sharing dianggap sebagai perantara sembari menunggu proyek Palapa Ring selesai, kenapa harus dipaksakan untuk dijalankan.

Sementara Analis Bahana Securities Leonardo Henry Gavaza mengkalkulasi, kewajiban berbagi jaringan berpotensi menggerus margin Earnings Before Interest Depreciation and Amortization Taxes (EBITDA) Telkom.

Dalam kalkulasinya, EBITDA margin Telkom bisa terpangkas hingga 40 persen dari posisi saat ini di atas 50 persen.

“Berapapun penurunan EBITDA margin akan berdampak kepada valuasi Telkom. Jika pendapatan Telkom turun, maka pajak dan dividen yang harus dibayarkan kepada pemerintah juga berpotensi tergerus,” jelasnya.

Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara mengaku tak banyak ikut campur tangan dalam revisi kedua PP yang akan mengubah wajah industri telekomunikasi ke depannya itu sejak perubahan dibawah komando Menkoperekonomian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini