News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja

Kenaikan Upah Sebesar 6,5 Persen Tak Ganggu Investasi, Menteri Rosan: Bukan Rezimnya Lagi UMR Murah

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani. Upah minimum nasional yang naik pada tahun depan tidak akan mempengaruhi minat investasi, asalkan produktivitas pekerja juga meningkat.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani meyakini bahwa kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada 2025 tidak akan mengganggu arus investasi di Indonesia.

Rosan menyebut dirinya sudah sering memberi penjelasan kepada investor, baik dalam maupun luar negeri, bahwa Indonesia bukan lagi merupakan negara dengan biaya tenaga kerja yang murah.

"Saya sering menyampaikan juga bahwa buat para pengusaha kalau saya bicara dengan mereka itu adalah, dan juga investor dalam maupun luar negeri, itu lebih masalah produktivitas. Memang bukan rezimnya lagi biaya UMR murah," katanya ketika ditemui di kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024) malam.

Rosan menekankan bahwa kenaikan upah harus sejalan dengan peningkatan produktivitas.

Baca juga: Pengusaha Kecewa Tak Dilibatkan Penetapan Upah, Prabowo Dipuji Buruh Lebih Baik Dibanding Jokowi

Ia mengatakan pekerjaan yang sebelumnya dikerjakan oleh dua orang, kini bisa diselesaikan oleh satu orang, yang menunjukkan adanya peningkatan produktivitas.

"Jadi, kuncinya justru adalah bagaimana produktivitas ini juga berjalan meningkat dengan kenaikan upah yang berjalan," ujar Rosan.

Ia pun kembali menekankan bahwa upah minimum nasional yang naik pada tahun depan tidak akan mempengaruhi minat investasi, asalkan produktivitas pekerja juga meningkat.

Rosan memandang tidak sulit untuk menyiapkan kenaikan produktivitas para pekerja.

Misalnya seperti pada sektor manufaktur, di mana perusahaan biasanya membutuhkan waktu dua tahun untuk membangun pabrik. Dalam periode ini, negara dapat mempersiapkan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

"Dalam dua tahun kita siapkan sumber daya manusia kita sesuai dengan ekspektasi mereka, sehingga pembayaran yang diterima oleh tenaga kerja kita juga bukan hanya berstandar Indonesia, malah bisa berstandar internasional," pungkas Rosan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penetapan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta.

Pengumuman soal kenaikan UMP 2025 itu dilakukan setelah sebelumnya Presiden menggelar rapat intern soal bersama sejumlah Kabinet Merah Putih.

"Baru saja kami melaksanakan suatu rapat terbatas untuk membahas beberapa masalah, tapi yang terutama adalah membahas masalah upah minimum tahun 2025," kata Prabowo, Jumat (29/11/2024).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini