TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK) Sleman tahun 2025 resmi naik 6,5 persen.
UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025 resmi dirilis oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dalam penetapan tersebut terdapat kenaikan UMK Kabupaten Sleman 2025 sebesar Rp 2.466.514,86.
Besaran UMK Sleman 2025 tersebut telah mengalami kenaikan sebesar Rp 150.538,47 dari UMK 2024 yaitu Rp 2.315.976,39.
Penetapan kenaikan UMK Sleman 2025 tersebut berlaku mulai 1 Januari 2025.
Kenaikan UMK Sleman 2025 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 477/KEP/2024 tentang Penetapan UMP Tahun 2025.
Daftar UMK 2025 kabupaten/kota se-DIY
Berikut adalah daftar lengkap besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota 2025 (UMK 2025) di Provinsi DI Yogyakarta.
Kota Yogyakarta Rp 2.655.041,81.
Kabupaten Sleman Rp 2.466.514,86
Kabupaten Bantul Rp 2.360.533,00
Kabupaten Kulon Progo Rp 2.351.239,85
Baca juga: UMK Kudus 2025 Naik Jadi Rp 2.680.485,72, Berlaku Mulai 1 Januari 2025
Kabupaten Gunungkidul Rp 2.330.263,67.
Sementara besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi atau UMSP DIY 2025 juga telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 478/KEP/2024 tentang Penetapan UMSP Tahun 2025. Rincian UMSP DIY 2025 yaitu:
Daftar UMSP DIY 2025
UMSP DIY 2025 untuk sektor penyediaan akomodasi dengan skala besar Rp 2.311.913,65, skala menengah Rp 2.308.724,80, dan skala kecil Rp 2.306.598,91.
UMSP DIY 2025 untuk sektor penyediaan makanan dengan skala besar Rp 2.311.913,65, skala menengah Rp 2.308.724,80, dan skala kecil Rp 2.306.598,91.
UMSP DIY 2025 untuk sektor aktivitas keuangan dan asuransi di seluruh skala usaha adalah Rp 2.291.717.62.
UMSP DIY 2025 untuk sektor informasi dan komunikasi diseluruh skala usaha adalah Rp 2.291.717.62.
UMSP DIY 2025 untuk sektor konstruksi di seluruh skala usaha Rp 2.285.339.93.
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)