Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Harvey Moeis kembali meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengembalikan aset milik istrinya, Sandra Dewi yang disita Jaksa Penuntut Umum (JPU) imbas kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Harvey Moeis menyampaikan itu melalui tim penasihat hukumnya saat membacakan duplik atas replik JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum'at (20/12/2024).
Permintaan agar Hakim mempertimbangkan untuk mengembalikan harta Sandra Dewi ini merupakan kedua kalinya setelah sebelumnya penasihat hukum juga sempat mengutarakannya dalam sidang kasus timah.
"Mohon mempertimbangkan Yang Mulia dengan sangat, untuk aset-aset Ibu Sandra Dewi, istri terdakwa Harvey Moeis, untuk melepaskan aset-asetnya," kata penasihat hukum.
Terkait permintaannya ini, penasihat hukum menilai Sandra Dewi menjadi pihak yang dirugikan atas kasus dugaan korupsi timah yang membelit suaminya.
Selain itu, kata dia, aset yang dimiliki Sandra Dewi merupakan hasil yang diperoleh selama berkarier di dunia selebritis selama 25 tahun.
"Dan memiliki 25 juta followers di instagramnya, dia tidak memerlukan sensasi tetapi dia sangat dirugikan dalam perkara ini," ucapnya.
Baca juga: Profil Budi Arie Setiadi, Mantan Menteri Jokowi yang Namanya Terseret Kasus Beking Judi Online
Terkait permintaan tersebut, diketahui Sandra Dewi diduga turut menampung uang hasil tindak kejahatan tindak pidana dugaan korupsi timah yang dilakukan suaminya, Harvey Moeis.
Dalam sidang dakwaan Harvey Moeis yang lalu, perwakilan perusahaan smelter swasta PT Refined Bangka Tin (RBT) itu disebut-sebut menyamarkan hasil tindak pidana melalui rekening Sandra Dewi.
Fakta tersebut diungkap tim jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa Harvey Moeis berperan mengkoordinir pengumpulan uang pengamanan dari para perusahan smelter swasta di Bangka Belitung.
Perusahaan smelter yang dimaksud ialah: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
"Terdawa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton," ujar jaksa penuntut umum di persidangan.
Baca juga: Suparta Menyesal Kerjasama dengan PT Timah: Sial Sekali Hidup Saya, Bantu Negara Malah Masuk Penjara