News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Sindir Klaim Harvey Moeis Mengaku Sumbang Rp15 Miliar ke Rumah Sakit di Sidang, Jaksa: Tak Ada Bukti

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang pembacaan replim Jaksa Penuntut Umum atas pleidoi Harvey Moeis cs di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/12/2024)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyindir Harvey Moeis lantaran berlagak layaknya seorang pahlawan karena telah menyumbang Rp 15 miliar untuk pembangunan ruang ICU di rumah sakit pemerintah.

Adapun hal itu Jaksa ungkapkan pada saat membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan Harvey di sidang kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/12/2024).

"Terdakwa selalu mendalilkan dirinya bak seorang pahlawan dirinya bak seorang pahlawan kemanusiaan bagi masyarakat dengan menyumbang Rp 15 miliar untuk pembangunan ruang ICU di rumah sakit pemerintah," kata Jaksa di ruang sidang.

Padahal kata Jaksa, pemberian uang tersebut tidak pernah ada bukti penyerahan yang dipaparkan dalam sidang yang selama ini telah berjalan.

Selain itu Harvey menurut Jaksa juga tidak bisa membuktikan bantuan peralatan covid-19 yang sebelumnya sempat diklaimnya di persidangan.

"Sehingga klaim sepihak terdakwa tersebut bukan saja tidak dapat diyakini kebenarannya namun terkesan mengada-ada," pungkasnya.

Harvey Dituntut 12 Tahun Penjara

Sebelumnya, Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dituntut 12 penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara mencapai Rp 300 triliun.

Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Helena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Hal itu diatur dan diancam dengan pasal Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

Selain itu Jaksa juga menilai bahwa Harvey terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).

Selain dituntut pidana badan, Harvey juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Tak hanya itu, ia juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini