Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman menanggapi kabar anggota DPR RI dari fraksinya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) oleh KPK RI.
Dia mengaku pihaknya masih belum mengetahui ada kabar kadernya yang juga anggota DPR RI menjadi tersangka.
"Ngga tau saya," kata Habiburokhman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Hingga saat ini, kata dia, pihaknya masih sedang menunggu informasi resmi dari KPK mengenai nama anggota DPR RI yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
"Kita masih menunggu informasi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Dua tersangka yang ditetapkan merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).
Sebelumnya KPK menggeledah Kantor BI di Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).
Salah satu ruangan yang disasar tim penyidik adalah ruang kerja Sama BI Perry Warjiyo.
Dari penggeledahan itu KPK mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik (BBE).
KPK mengungkapkan modus dugaan korupsi terkait dengan dana CSR dari Bank Indonesia.
Rudi menyampaikan ada penggunaan dana CSR yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Diduga ada yayasan yang terlibat.
"BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian itu diberikan ke yang tidak proper, kurang lebihnya seperti itu," ujar Rudi.
"Yayasan, ada yayasan yang kita duga tidak tepat untuk diberikan," lanjut jenderal polisi bintang dua ini.