Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik aliran uang kepada Bupati Situbondo Karna Suswandi.
Lembaga antirasuah juga berusaha menelusuri kepemilikan aset-aset milik Karna Suswandi.
Hal-hal itu didalami penyidik ketika sembilan saksi, termasuk Karna Suswandi, di Polres Bondowoso, Rabu (18/12/2024).
"Saksi didalami terkait dengan pemberian uang kepada tersangka KS (Karna Suswandi). Saksi juga didalami terkait dengan aset milik tersangka KS," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).
Sembilan orang yang diperiksa adalah Karna Suswandi, Bupati Situbondo; Arif Subali, swasta; Andhika Imam Wijaya, wiraswasta; Firman Adi Setiawan, pelajar/mahasiswa; dan Lucky Agnestiar Anggraeni, bidan.
Kemudian, Andri Setiawan, PNS pada Dinas PUPP Kabupaten Situbondo; As’al Fany Balda, Direktur PT Badja Karya Nusantara; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo/pegawai yang mewakili pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo; dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso/pegawai yang mewakili pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso.
Baca juga: KPK Panggil Bupati Situbondo Karna Suswandi di Polres Bondowoso
Karna Suswandi diketahui sempat menggugat status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Namun, hakim praperadilan, gugatan calon bupati Situbondo itu ditolak.
Alhasil status tersangka Karna tidak luntur.
Baca juga: KPK Tak Persoalkan Status Calon Bupati Situbondo Karna Suswandi, Tetap Bisa Ditahan Demi Penyidikan
Selain itu, KPK juga telah menetapkan tersangka lain, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Kabid Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo, Eko Prionggo Jati.
Dalam proses penyidikan, penyidik KPK telah menggeledah rumah dinas dan kantor bupati Situbondo, Rabu (28/8/2024).
Hasil dari penggeledahan tersebut, disita barang bukti elektronik serta beberapa dokumen terkait pengadaan di Pemkab Situbondo.