Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Situbondo Karna Suswandi ke Polres Bondowoso, Rabu (18/12/2024).
Karna dipanggil bersama delapan orang lainnya terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.
"Pemeriksaan dilakukan Polres Bondowoso Jl. Veteran No. 1, Mandaluki, Dabasah, Kec. Bondowoso, Kab. Bondowoso, Jawa Timur," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.
Delapan orang lainnya yang turut dipanggil KPK yaitu, Arif Subali, swasta; Andhika Imam Wijaya, wiraswasta; Firman Adi Setiawan, pelajar/mahasiswa; dan Lucky Agnestiar Anggraeni, bidan.
Kemudian, Andri Setiawan, PNS pada Dinas PUPP Situbondo; As'al Fany Balda, Direktur PT Badja Karya Nusantara; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo/ pegawai yang mewakili Pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo; dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso/pegawai yang mewakili Pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso.
Karna Suswandi diketahui sempat menggugat status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Namun oleh hakim praperadilan, gugatan calon bupati Situbondo itu ditolak. Alhasil status tersangka Karna tidak luntur.
Selain itu, KPK juga telah menetapkan tersangka lain, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Kabid Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo, Eko Prionggo Jati.
Dalam proses penyidikan, penyidik KPK telah menggeledah rumah dinas dan kantor bupati Situbondo, Rabu (28/8/2024).
Hasil dari penggeledahan tersebut, disita barang bukti elektronik serta beberapa dokumen terkait pengadaan di Pemkab Situbondo.