TRIBUNNEWS.COM - George Sugama Halim (35), tersangka penganiayaan karyawati toko roti, Dwi Ayu Darmawati rupanya pernah dilaporkan keluarganya sendiri ke kepolisian karena melakukan penganiayaan.
Adapun sosok yang dianiaya George adalah adiknya sendiri, Andre.
Andre mengungkapkan penganiayaan oleh George terjadi pada tahun 2012 atau 12 tahun silam.
Bahkan, dia juga sempat melakukan visum sebagai salah satu barang bukti untuk penyelidikan oleh penyidik.
"Sebenarnya pernah (melakukan penganiayaan ke adik) dan itu ada buktinya. Dan sudah lama, tahun 2012 dan 2013."
"Tapi itu, ada buktinya karena kita sempat laporan ke Polsek Cakung, pernah visum," kata Andre dikutip dari YouTube Uya Kuya, Rabu (18/12/2024).
Kendati demikian, Andre memutuskan untuk mencabut laporan tersebut karena tidak tega dengan kondisi kesehatan ayah dan ibunya, Dinda serta Limin.
Selain itu, Andre juga masih menghormati George sebagai kakak kandungnya.
"Tapi kita memang tidak proses lagi untuk berikutnya karena saya juga lihat papa mama juga."
"Bagaimana pun, seburuk-buruknya saudara, memang kita harus mikirin orang tua," jelasnya.
Baca juga: Benarkah George Sugama Halim Alami Gangguan Mental? Dwi Ayu Darmawati: Dia Normal Kok!
Andre mengatakan penganiayaan oleh George berawal dari kakaknya yang emosi setelah mereka bertengkar.
Lalu, tiba-tiba, George melempar kotak berbahan besi ke arah adiknya dan mengenai kepala hingga berdarah.
"Mungkin dia emosi atau apa, lalu lemparkan (kotak) besi juga dan itu sudah ada visumnya, tetapi saya nggak ambil," cerita Andre.
George Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara