News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pegawai Toko Roti Dianiaya Anak Majikan

Ibu George Kerap Diteror usai Kasus Penganiayaan Sang Anak Viral: Dimaki-maki Lewat Telepon

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur bernama George Sugama Halim yang melakukan penganiayaan terhadap karyawannya pada 17 Oktober 2024 berhasil ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur pada Minggu (15/12/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Linda Pantjawati, ibu tersangaka kasus penganiayaan, George Sugama Halim, mengaku sering menjadi sasaran nomor misterius usai kasus sang anak viral. 

George menjadi tersangka penganiayaan terhadap pegawainya di sebuah toko roti di Jakarta Timur. 

Linda mengaku diintimidasi setiap hari oleh orang tak dikenal.

"Ini satu contoh, setiap hari, setiap detik, setiap jam saya diteror, ditelepon lalu dimaki-maki. Saya enggak kenal orang itu," ujar Linda, dikutip dari Tribun Jakarta, Rabu (18/12/2024).

Linda pun mengaku heran, padahal George sudah diserahkan kepada kepolisian. 

Ia meminta publik menghormati proses hukum yang sedang berjalan. 

Linda juga meminta agar masyarakat tak menghakimi salah satu pihak dalam kasus ini. 

"Kami sudah serahkan (George) ke pihak berwajib. Jadi, tolong saya minta kepada netizen jangan menghakimi sepihak, konfirmasi dulu kebenaran apapun itu bijaklah dalam berkata-kata," ujarnya. 

Sebelumnya, George juga telah mengaku khilaf atas perbuatanya itu. 

"Khilaf, saya khilaf," kata George, di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).

George yang saat itu mengenakan baju tahanan tak banyak bicara saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolres Metro Jakarta Timur, dia hanya tertunduk dan tampak sekali mengusap matanya.

Baca juga: Keluarga George Sugama Bantah Sediakan Pengacara untuk Dwi Ayu: Kita Aja Nggak Tahu Namanya Siapa

Akibat perbuatannya, George dapat dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

Kronologi Kasus Penganiayaan George Versi Korban 

Insiden bermula ketika George meminta makanan yang dipesan melalui layanan pengantaran untuk diantar ke kamar pribadinya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini