News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dituntut 1 Tahun Gara-gara Curhat Gaji Perusahaan Jhon LBF, Septia Harap Tak Ada Lagi Buruh Ditindas

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan karyawan PT Hive Five sekaligus terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap John LBF, Septia Dwi Pertiwi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Septia Dwi Pertiwi, mantan karyawan PT Lima Sekawan (Hive Five) milik pengusaha sekaligus kreator konten Henry Kurnia Adhi alias Jhon LFB, dituntut hukuman satu tahun penjara karena menyampaikan curahan hati (curhat) soal pemotongan gaji di media sosial dinilai melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),

Dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakart Pusat, Rabu (18/12/2024), Septia pun menyampaikan pembelaan dan harapannya.

Ia menekankan pentingnya perlindungan bagi buruh dari tindakan sewenang-wenang perusahaan.

Septia berharap kasus yang menjeratnya dapat menjadi pelajaran agar tidak ada lagi buruh yang mengalami penindasan atau kriminalisasi saat memperjuangkan haknya.

"Lalu setelah ini, semoga tidak ada lagi buruh yang ditindas oleh perusahaan, tidak ada lagi perusahaan yang sewenang-wenang terhadap buruh. Saya juga berharap buruh perempuan semakin kuat dan yakin untuk melawan saat ditindas," ujarnya. 

Septia juga menyampaikan ihwal pengalaman yang ia rasakan saat bekerja mungkin dirasakan oleh buruh lain di luar sana. 

Baca juga: Tabiat Pemilik Toko Roti Terungkap usai Anaknya Aniaya Karyawan, Nunggak Bayar Gaji Pegawai 3 Bulan

Menurutnya, banyak yang mengalami ketakutan untuk bangkit dari penindasan.

"Semoga dari masalah saya ini, semua pihak dapat belajar agar tidak ada lagi buruh yang dikriminalisasi karena memperjuangkan hak-haknya," tegas Septia.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Septia, Jaidin Nainggolan, menegaskan bahwa apa yang disampaikan kliennya melalui media sosial bukanlah fitnah atau pencemaran nama baik, melainkan fakta.

Ia pun berharap hakim dapat melihat pembelaan mereka secara objektif.

"Terkait pledoi hari ini, kita menekankan bahwa hal-hal yang diungkapkan Septia di Twitter merupakan fakta, bukan fitnah atau pencemaran nama baik,” jelannya.

“Hal itu sudah kami uraikan dalam pledoi, sesuai pengaturan dalam SKB 3 Menteri. Hal yang disampaikan melalui media sosial yang merupakan kenyataan atau fakta tidak dapat dipidana," sambungnya. 

Baca juga: Sosok Bripka Lila Astriza, Polwan yang Mengamuk di Rumah Warga Tebing Tinggi, Tugas di Unit Provost

Diketahui, Septia mengungkapkan ihwal pemotongan gaji secara sepihak, pembayaran di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja berlebihan, serta tidak adanya BPJS Kesehatan dan slip gaji melalui akun X (Twitter) miliknya. 

Jhon LBF kemudian melaporkan cuitan Septia itu ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelanggaran UU ITE.

Kini Septia dituntut 1 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik.

Saat membacakan berkas tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Septia terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dengan mendistribusikan informasi elektronik atau Dokumen Elektronik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 36 Jo Pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini