Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan karyawan PT Lima Sekawan (Hive Five), Septia Dwi Pertiwi membacakan nota pembelaan menyikapi tuntutan satu tahun penjara terkait kasus pencemaran nama baik mantan bosnya Jhon LBF di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024).
Septia mengatakan tindakannya memberikan komentar di media sosial tidak melanggar hukum dan justru mencerminkan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.
Ia mengutip Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagai dasar pembelaannya.
“Bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Septia dalam sidang.
”Dan merupakan anugerah-Nya yang secara kodrat melekat pada diri manusia. Meskipun universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapa pun,” sambungnya.
Baca juga: Demo Dukungan untuk Septia Dwi Pertiwi, Eks Karyawan Jhon LBF yang Dituntut 1 Tahun Penjara
Dalam pleidoi tersebut, Septia juga menyoroti pentingnya kebebasan berekspresi.
“Apabila Majelis Hakim Yang Mulia memutuskan untuk menjerumuskan saya ke penjara, apa yang akan dipikirkan rakyat cilik lainnya yang merasakan dirinya dilindungi oleh hak asasi manusia dan konstitusi, tetapi malah dikriminalisasi di negara sendiri,” tuturnya.
Septia menegaskan, komentarnya di media sosial tidak memiliki unsur pencemaran nama baik, melainkan merupakan bentuk keprihatinan atas pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan yang dialami dirinya dan rekan-rekan kerjanya yang lain.
Septia berharap majelis hakim mampu melihat kasus ini secara objektif dan memutuskan sesuai dengan semangat keadilan.
Baca juga: Septia Alami Tekanan Psikologis dan Ekonomi Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik Jhon LBF
“Saya berharap majelis hakim bisa lurus dan bersih melihat tidak adanya pencemaran nama baik maupun fitnah yang saya lakukan,” ucapnya.
“Saya yakin majelis hakim menjadi pembebas, bukan untuk saya saja, namun pembebas bagi semua orang yang berani menghentikan praktik penindasan,” lanjut Septia.
Sebagai informasi, Septia dilaporkan Henry Kurnia Adhi Sutikno atau Jhon LBF selaku bos PT Lima Sekawan Indonesia.
Jhon LBF merasa dirugikan atas informasi yang disebarkan Septia terkait perusahaannya.
Diketahui, Septia mengungkapkan ihwal pemotongan upah sepihak, pembayaran di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja berlebihan, serta tidak adanya BPJS Kesehatan dan slip gaji melalui akun X (Twitter) miliknya.
Jhon LBF kemudian melaporkan cuitan Septia itu ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Septia dituntut 1 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik.
Saat membacakan berkas tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Septia terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dengan mendistribusikan informasi elektronik atau Dokumen Elektronik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 36 Jo Pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).