Harun Masiku Tak Mungkin Tertangkap, MAKI Praperadilankan KPK Minta Sidang Sidang In Absentia
Ia meyakini Harun Masiku tak mungkin bisa ditangkap oleh KPK. Terlebih perkara Harun Masiku sudah berjalan bertahun-tahun.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan pihaknya telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait penanganan kasus kasus eks kader PDIP, Harun Masiku, yang kini masih menjadi buron, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Boyamin Saiman mengatakan, gugatan praperadilan tersebut terkait dugaan penghentian penyidikan yang tidak sah karena berlarut-larut dan tidak dilakukan upaya hukum yang dimungkinkan oleh Undang-Undang.
“Yaitu pasal 38 Undang-Undang Nomor 31 Ttahun 1999 tentang pemberantasan korupsi mengatakan bahwa proses persidangan dapat dilakukan tanpa hadirnya terdakwa atau in absentia. Maka kemudian poin berikutnya saya minta pada hakim memerintahkan kepada KPK untuk melakukan sidang in absentia atas tersangka Harun Masiku,” kata Boyamin Saiman kepada awak media di PN Jaksel, Rabu (18/12/2024).
Ia meyakini Harun Masiku tak mungkin bisa ditangkap oleh KPK. Terlebih perkara Harun Masiku sudah berjalan bertahun-tahun.
“Karena menurut saya tidak mungkin tertangkap. Lima tahun tidak tertangkap semakin sulit. Dan kemarin Pak Alex Marwata katanya seminggu tertangkap, tapi tidak tertangkap,” jelasnya.
Atas hal itu ia menyatakan Harun Masiku bisa dianggap telah hilang.
“Berdasarkan poin saya ini juga ada di sistem ketentuan yang berlaku di asuransi jiwa. Itu orang yang hilang dua tahun, maka dianggap sudah selesai dibayar klaimnya. Berdasarkan itu, maka setelah dua tahun harusnya dinyatakan tidak bisa, maka dihadirkan sidang in absentia,” jelasnya.
Baca juga: Menang Praperadilan, Polda Metro Ngaku Siap Digugat Kembali Terkait Penuntasan Kasus Firli Bahuri
Kemudian dikatakan Bonyamin karena dalam kasus tersebut tersangka yang lain sudah dinyatakan bersalah. Maka mau tidak mau perkara Harun masiku tidak dihentikan dibawa ke pengadilan.
“Itu ada sarananya pasal 38 tanpa kehadiran. Maka sekali orang kabur 18 tahun nanti tidak disidangkan. Karena ini kadaluarsanya 18 tahun korupsi itu,” terangnya.
Bonyamin mengatakan jika ada sidang in absentia, tersangka muncul meski 30 tahun kemudian putusan pengadilan tetap berlaku.
“Ini bentuk keadilan bagi kita sebagai korban korupsi harus ada kepastian. Yang dituduh disangka korupsi itu harus segera mendapatkan kepastian untuk tidak lolos karena kedaluarsa gara-gara kabur,” tandasnya.
Baca juga: Ada Temuan Bukti Baru Kasus Harun Masiku, Jadi Alasan KPK Baru Periksa Yasonna Laoly
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan berkoordinasi dengan Imigrasi untuk pengajuan kembali masa pencegahan ke luar negeri terhadap buronan Harun Masiku.
"Insyaallah kami akan berkoordinasi lagi dengan Imigrasi untuk mengajukan permohonan cekal lagi terhadap HM [Harun Masiku]," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.