Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harun Masiku Tak Mungkin Tertangkap, MAKI Praperadilankan KPK Minta Sidang Sidang In Absentia

Ia meyakini Harun Masiku tak mungkin bisa ditangkap oleh KPK. Terlebih perkara Harun Masiku sudah berjalan bertahun-tahun. 

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Harun Masiku Tak Mungkin Tertangkap, MAKI Praperadilankan KPK Minta Sidang Sidang In Absentia
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (tengah) ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024).   

Tanak menjelaskan mengapa pihaknya sempat tidak memperpanjang masa pencegahan Harun Masiku.

Kata Tanak, pencegahan memiliki jangka waktu. Di saat itu, KPK merasa tidak perlu menambah masa pencegahan Harun karena status eks caleg PDIP itu sudah DPO.

Sementara itu masa pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap tersangka korupsi Harun Masiku sudah berakhir sejak 13 Januari 2021. Permohonan untuk pencegahan ini belum diajukan kembali.

Hal ini diungkap oleh Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Saffar M Godam. 

"Terakhir, berakhir pada tanggal 13 Januari 2021," kata Godam, Selasa (17/12/2024).

Harun Masiku
Harun Masiku (Kolase Tribunnews)

Godam menjelaskan, Harun Masiku saat ini tidak dicegah karena permintaan pencegahan yang diajukan oleh KPK telah berakhir tiga tahun lalu. 

Pihak Imigrasi juga telah berkomunikasi dengan KPK mengenai kelanjutan pencegahan itu.

Berita Rekomendasi

"Terakhir komunikasi berdasarkan surat dari kita mempertanyakan kembali status daripada pencegahan Harun Masiku dengan surat pada tanggal 11 Desember 2024," katanya.

Baca juga: Video Debat Sengit Susno Vs Elza Soal PK Kasus Vina Cirebon Ditolak, Sebut Novum Bukan Bukti Baru

Dengan belum diajukan kembali permohonan pencegahan, Harun Masiku dapat bebas bepergian ke luar negeri. 

Namun, Godam menyebutkan, Harun Masiku tidak tercatat melakukan perjalanan ke mana pun berdasarkan data perlintasan imigrasi.

Kendati tidak ada perpanjangan permohonan pencegahan terhadap Harun Masiku, Godam menegaskan bahwa Imigrasi tetap memantau perjalanan yang bersangkutan.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas