News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Septia Bersikeras Tak Lakukan Pencemaran Nama Baik Jhon LBF: Aku Tidak Memfitnah

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan karyawan PT Hive Five sekaligus terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap John LBF, Septia Dwi Pertiwi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2024).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik sekaligus mantan karyawan PT Lima Sekawan atau Hive Five, Septia Dewi Pertiwi bersikeras bahwa dirinya tak menecemarkan nama baik mantan bosnya yakni Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF.

Keyakinan Septia berdasarkan keterangan sejumlah ahli mulai Ahli Hak Asasi Manusia, Ahli ITE, hingga Ahli Ketenagakerjaan yang telah dihadirkan kuasa hukumnya dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2024).

"Karena dari yang dijelaskan dan dibuka di persidangan bahwa aku tidak memfitnah, tidak melakukan pencemaran nama baik," kata Septia saat ditemui usai persidangan.

Meski merasa tak bersalah, Septia mengaku tetap akan patuh menjalani proses hukum yang saat ini tengah dilaluinya sambil berharap Hakim dapat menjatuhkan vonis bebas.

"Untuk menjalani hukumnya aku sih maunya cepat selesai tapi mau tak mau aku harus tetap menjalani sesuai prosedurnya. Jadi aku tinggal menunggu hasilnya seperti apa semoga berpihak kepada aku," katanya.

Dalam kesempatan yang sama Tim kuasa hukum Septia, Jaidin Nainggolan berencana melaporkan balik Jhon LBF jika kliennya dinyatakan bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga: Jhon LBF dan Septia Berdamai, Bakal Menggugurkan Tuntutan Pidana?

Jaidin Nainggolan menyebut alasan pihaknya bakal laporkan Jhon LBF, lantaran pengusaha tersebut dianggap telah memfitnah kliennya melakukan pencemaran nama baik hingga berujung duduk di kursi persidangan.

"Kita sangat optimis Septia akan bebas, dan ke depan kita akan melaporkan balik kepada Henry apabila Septia sudah dibebaskan," kata Jaidin.

Selain memfitnah, dalam rencana laporannya tersebut, Jaidin juga mengatakan bahwa Jhon LBF telah melanggar Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan.

Baca juga: Eks Karyawan Jhon LBF Mengaku Trauma, Ungkap Tak Ada Teman Dekat Mau Membantunya Jadi Saksi

Pasalnya dalam kasus kliennya, Jhon LBF dianggap tidak memenuhi hak-hak Septia selama bekerja di PT Hive Five perusahaan yang dia pimpin.

"Ada laporan ke kepolisian yang tidak benar (soal Septia diduga mencemarkan nama baik) Kemudian tentang dugaan pelanggaran ketenagakerjaan," kata Jaidin.

"Jadi dua hal ini akan bisa kita laporkan nanti setelah persidangan selesai dan Septia bisa dinyatakan bebas," ucapnya.

Duduk Perkara Septia Vs Jhon LBF

Sebagai informasi, saat ini Septia menjadi terdakwa dalam sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini