Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan buruh PT Lima Sekawan atau Hive Five, Septia Dewi Pertiwi berencana melaporkan balik Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF jika kliennya dinyatakan bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Septia, Jaidin Nainggolan menyebut alasan pihaknya bakal laporkan Jhon LBF, lantaran pengusaha tersebut dianggap telah memfitnah kliennya melakukan pencemaran nama baik hingga berujung duduk di kursi persidangan.
"Kita sangat optimis Septia akan bebas, dan ke depan kita akan melaporkan balik kepada Henry apabila Septia sudah dibebaskan," kata Jaidin saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2024).
Selain memfitnah, dalam rencana laporannya tersebut, Jaidin juga mengatakan bahwa Jhon LBF telah melanggar Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan.
Pasalnya dalam kasus kliennya, Jhon LBF dianggap tidak memenuhi hak-hak Septia selama bekerja di PT Hive Five perusahaan yang dia pimpin.
Baca juga: Eks Karyawan Jhon LBF Mengaku Trauma, Ungkap Tak Ada Teman Dekat Mau Membantunya Jadi Saksi
"Ada laporan ke kepolisian yang tidak benar (soal Septia diduga mencemarkan nama baik) Kemudian tentang dugaan pelanggaran ketenagakerjaan," kata Jaidin.
"Jadi dua hal ini akan bisa kita laporkan nanti setelah persidangan selesai dan Septia bisa dinyatakan bebas," ucapnya.
Duduk Perkara Septia Vs Jhon LBF
Sebagai informasi, saat ini Septia menjadi terdakwa dalam sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia dikasuskan Henry Kurnia Adhi Sutikno atau John LBF selaku bos PT Lima Sekawan Indonesia.
Jhon LBF merasa dirugikan atas informasi yang disebarkan Septia terkait perusahaannya.
Diketahui, Septia mengungkapkan ihwal pemotongan upah sepihak, pembayaran di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja berlebihan, serta tidak adanya BPJS Kesehatan dan slip gaji melalui akun X (Twitter) miliknya.
Baca juga: Jhon LBF Belum Berikan Kepastian, Kuasa Hukum Septia Masih Tunggu Tindak Lanjut Perdamaian
John LBF kemudian melaporkan cuitan Septia itu ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelanggaran UU ITE.
Menurut catatan, Septia ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Agustus 2024 tanpa alasan yang jelas. Ia kemudian menjadi tahanan kota pasca persidangan yang digelar pada 19 September 2024.
Ia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik dan Pasal 36 UU ITE, yang dapat berujung pada ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Septia. Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik ini berlanjut.