TRIBUNNEWS.COM - Setelah Dadan Hindayana dicopot dari jabatannya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) kini dijabat Nanik Sudaryati Deyang.
Nanik S Deyang sebelumnya menjabat Wakil Kepala BGN bersama Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung yang juga dicopot.
Pencopotan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung berkaitan dengan dugaan kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketiganya dicopot pada Selasa (2/6/2026) malam dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6/2026).
Dari empat pejabat BGN sebelumnya, hanya Nanik S Deyang yang 'selamat' dari jerat hukum.
Kini, Nanik diangkat sebagai Kepala BGN didampingi dua wakil yang baru ditunjuk, yaitu Agustina Arumsari dan Mayjen Eddy Trenggono.
Baca juga: Kepala BGN Jadi Tersangka, Pegawai Perusahaan Pemenang Tender Motor MBG Bekerja Seperti Biasa
Adu Harta Kekayaan Dadan dan Nanik
Harta Kekayaan Dadan
Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) yang dilaporkan Dadan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya memuat tahun 2024 tepatnya saat Dadan mulai menjabat sebagai Kepala BGN.
Harta kekayaan Dadan mencapai Rp 9 miliar, tepatnya Rp 9.022.400.000.
Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp5.900.000.000 yang terletak di Bogor.
Dadan juga memiliki tiga alat transportasi yakni dua mobil Mazda dan satu mobil HR-V. Total harta transportasi Dadan Rp1,4 miliar.
Harta Dadan lainnya yang terdaftar di LHKPN yakni harta bergerak lainnya senilai Rp322.400.000, serta kas dan setara kas Rp1,4 miliar.
Sehingga total harta Dadan senilai Rp 9.022.400.000 miliar.
Setelahnya laporan terbaru harta Dadan setelah menjadi Kepala BGN belum tercantum di KPK.
Padahal pejabat negara dan penyelenggara negara diwajibkan melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) secara periodik setiap tahun mulai 1 Januari hingga 31 Maret.
Baca tanpa iklan