TRIBUNNEWS.COM - Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol. (Purn.) Susno Duadji, buka suara soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Salah satu yang menjadi pertimbangan MA menolak permohonan PK para terpidana adalah novum atau bukti baru yang diajukan para terpidana dinyatakan tidak terpenuhi lantaran bukan termasuk bukti baru.
Menurut Susno, bukti baru yang diajukan para terpidana kasus Vina sudah sangat banyak dan telah diuji di dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon.
"Bukti baru yang sudah dikumpulkan sangat banyak dan sudah diuji di dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon, kemudian dikirim ke Mahkamah Agung itu tidak dianggap sebagai bukti baru. Jadi, kelihatannya lucu gitu," ujarnya dilansir YouTube Kompas TV, Rabu (18/12/2024).
Lebih lanjut, Susno Duadji menilai bukti baru yang diajukan para terpidana sudah sangat kuat.
"Sudah sangat kuat, sudah terang benderang, ya, kalau saya katakan itu siang hari pakai lampu petromaks."
"Enggak usah hakim yang hebat, hakim yang baru belajar aja tahu bahwa itu alat bukti baru," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara MA, Yanto, mengungkapkan alasan MA menolak PK para terpidana kasus Vina Cirebon.
Ia menyebut satu hal yang menjadi pertimbangan, yaitu novum atau bukti baru yang diajukan para terpidana dinyatakan tidak terpenuhi lantaran bukan termasuk bukti baru.
"Bukti baru (novum) yang diajukan para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP," ucap Yanto dalam jumpa pers di Gedung MA, Senin (16/12/2024).
Baca juga: Toni RM Ragukan Kemampuan Hakim PK 7 Terpidana Kasus Vina: Jangan-jangan karena Menjaga 3 Institusi
Selain novum, pertimbangan lainnya adalah tidak adanya kekhilafan judex facti dan judex juris dari majelis hakim yang mengadili para terpidana.
Setelah adanya putusan ini, Yanto pun mengatakan vonis yang dijatuhkan terhadap 7 terpidana sebelumnya tetap berlaku.
"Ya dengan ditolaknya maka putusan sebelumnya tetap dinyatakan berlaku ya, jadi tetap putusan sebelumnya tetap berlaku," ujarnya.
Dengan begitu, ketujuh terpidana tetap dihukum penjara seumur hidup.