Lebih lanjut, Jutek juga menekankan tuduhan pembunuhan berencana yang ditujukan kepada para terpidana tak memiliki satu saksi yang mendukung.
Ia juga membahas tak ada bukti visum atau luka tusuk yang memastikan, Vina dan Eky dibunuh.
Kendati demikian, Jutek menyebut masih ada langkah lain yang bisa ditempuh para terpidana kasus Vina demi membuktikan mereka tak salah.
Jutek berharap, penolakan PK oleh MA bisa menjadi jalan untuk pihaknya terus berjuang.
"Semoga PK yang ditolak ini menjadi jalan untuk kita terus berjuang agar pada akhirnya kita bisa membuktikan bahwa tujuh terpidana tidak bersalah," ucap Jutek.
(Tribunnews.com/Deni/Fahmi/Pravitri)