TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi di dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK telah melakukan penggeledahan di kantor BI pada Senin (16/12/2024) malam.
"Bank Indonesia menerima kedatangan penyidik KPK di kantor pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024."
Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR Bank Indonesia yang disalurkan," ujar Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso, Selasa (17/12/2024).
Soal dugaan tersebut, BI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang, yaitu KPK.
"Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK," paparnya.
Selengkapnya, berikut fakta-fakta dugaan korupsi di CSR BI, yang dirangkum Tribunnews.com.
- KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur BI
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan KPK turut melakukan penggeledahan di ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo.
Dalam penggeledahan itu, KPK telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
"Beberapa dokumen kita temukan, barang bukti elektolronik kita amankan."
"Kemarin kita ke BI di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, di antaranya ruang Gubernur BI," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Baca juga: Nasdem Belum Dapat Informasi Pasti terkait Kabar Salah Satu Kadernya Terjerat Korupsi CSR BI
2. Gubernur BI Bakal Dipanggil
KPK akan memeriksa pihak-pihak yang terkait dengan barang yang sudah disita tersebut.
"Oleh sebab itu, barang siapa yang terkait dengan temuan kami itu akan dilakukan pemeriksaan," kata Rudi.