TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem, Hermawi Taslim menanggapi kabar ada kadernya yang juga Anggota DPR RI menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Menurut Hermawi, pihaknya masih belum mendapatkan informasi resmi dari KPK apakah ada anggota DPR RI dari partainya yang terlibat kasus korupsi.
"Berkaitan dengan penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK atas dugaan korupsi kasus CRS - BI, kami menunggu pemberitahuan resmi apakah ada kader NasDem yang terlibat di dalamnya," ujar Hermawi saat dikonfirmasi Tribunnews, Rabu (18/12/2024).
Hermawi memastikan bahwa NasDem tidak akan mentolerir jika ada kader partainya yang terbukti melawan hukum.
Partai besutan Surya Paloh itu pun menghormati asas persamaan di mata hukum atau equality before of law.
Ia mengingatkan bahwa setiap kader NasDem sudah meneken pakta integritas agar mengundurkan diri dari keanggotaan partai jika terbukti melakukan 4 perkara hukum.
"Setiap kader NasDem yang berstatus tersangka dalam 4 perkara, korupsi, anak dan perempuan, negara (terorisme), narkotika harus mengundurkan diri sementara dari keanggotaan partai sampai perkaranya berkekuatan hukum tetap," jelasnya.
Selain keanggotaan parpol, Hermawi memastikan kadernya diminta untuk mengundurkan diri dari anggota DPR RI jika terbukti terlibat dalam kasus korupsi.
"Hal sama berlaku kepada setiap kader Nasdem apapun posisi dan jabatan publik yang ia emban," pungkasnya.
Baca juga: Begini Akal-akalan Dugaan Penyelewengan Dana CSR BI yang Kini Jerat 2 Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Dua tersangka yang ditetapkan merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).
Sebelumnya KPK menggeledah Kantor BI di Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).
Salah satu ruangan yang disasar tim penyidik adalah ruang kerja Sama BI Perry Warjiyo.
Dari penggeledahan itu KPK mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik (BBE).
Baca juga: KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur BI Perry Warjiyo, Sita Dokumen terkait Kasus Korupsi Dana CSR
KPK mengungkapkan modus dugaan korupsi terkait dengan dana CSR dari Bank Indonesia.
Rudi menyampaikan ada penggunaan dana CSR yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Diduga ada yayasan yang terlibat.
"BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian itu diberikan ke yang tidak proper, kurang lebihnya seperti itu," ujar Rudi.
"Yayasan, ada yayasan yang kita duga tidak tepat untuk diberikan," lanjut jenderal polisi bintang dua ini.