4. Modus Perkara
Komisi antikorupsi menduga penggunaan dana CSR bermasalah karena tidak sesuai dengan peruntukan.
Dana CSR diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Jakarta, Rabu (18/9/2024) lalu.
Asep mengungkapkan modus korupsi dalam kasus ini dengan memberi contoh dana CSR yang seharusnya untuk membangun fasilitas sosial atau publik tetapi justru disalahgunakan peruntukannya.
"Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan."
"Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” katanya.
"Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi, menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan," kata Asep.
(Tribunnews.com/Milani/ Nitis Hawaroh/Ilham Rian Pratama)