Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejati Geledah Kantor Disbud DKI Jakarta, Ternyata Terkait Korupsi Penyimpangan Anggaran Rp150 M

Selain kantor Disbud DKI Jakarta, tim jaksa penyidik juga menggeledah beberapa lokasi lain, di antaranya kantor EO GR-Pro di Jalan Duren 3, Jakarta

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Kejati Geledah Kantor Disbud DKI Jakarta, Ternyata Terkait Korupsi Penyimpangan Anggaran Rp150 M
Istimewa
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Rabu (18/12/2024). Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Disbud DKI Jakarta senilai Rp150 miliar.  

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Rabu (18/12/2024).

Bukan tanpa alasan penggeledahan ini dilakukan. 

Rupanya, upaya penggeldahan itu dilakukan karena terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran kegiatan di lingkungan Dinas Kebudayan Provinsi Jakarta.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan, penggeledahan itu terkait adanya dugaan penyimpangan anggaran kegiatan di lingkungan Dinas Kebudayan Provinsi Jakarta.

"Kejati DKJ melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta," kata Syahron dalam keteranganya, Rabu (18/12/2024).

Syahron menyebutkan, adapun nominal anggaran yang diduga diselewengkan dari kegiatan Disbud Jakarta itu berjumlah Rp 150 miliar untuk tahun anggaran 2023.

Berita Rekomendasi

Selain kantor Disbud DKI Jakarta, tim jaksa penyidik juga menggeledah beberapa lokasi lain, di antaranya kantor EO GR-Pro di Jalan Duren 3, Jakarta Selatan, serta 3 unit rumah tinggal.

Dari hasil penggelahan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti dari lima lokasi tersebut.

"salah satunya, yaitu melakukan penyitaan beberapa unit Laptop, Handphone, PC, flashdisk untuk dilakukan analisis forensik, turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo," kata dia.

Baca juga: Diperiksa KPK 6 Jam, Yasonna Dicecar soal Surat ke MA dan Data Perlintasan Harun Masiku

Kemudian lebih jauh, Syahron juga menerangkan, bahwa pengusutan kasus ini telah pihaknya telisik sejak November 2024 lalu.

Lalu selang beberapa waktu tepatnya 17 Desember 2024 kemarin, penyidik pun telah menaikkan status penyelidikan kasus itu ke tahap penyidikan. 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas