Sidang Praperadilan Dugaan Penghentian Penyidikan Kasus Firli Bahuri Ditunda, Kejati DKI Tak Hadir
Sidang praperadilan dugaan penghentian penyidikan kasus dugaan pemerasan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Mentan SYL ditunda.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan dugaan penghentian penyidikan kasus dugaan pemerasan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditunda.
Sidang praperadilan akan kembali digelar pada Selas, 10 Desember 2024 pekan depan.
Ditundanya sidang tersebut lantaran perwakilan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Patris Yusrian selaku pihak termohon 2 tidak hadir dalam persidangan.
Adapun dalam sidang perdana tersebut hanya dihadiri pihak pemohon yakni Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Serta Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang diwakili tim Bidang Hukum selaku termohon 1.
Baca juga: Kompolnas Terus Pantau Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Terhadap SYL
Atas kondisi tersebut Hakim Tunggal Fitra Renaldo yang memeriksa dan mengadili perkara itu pun memutuskan untuk menunda sidang.
"(Majelis) akan memberikan kesempatan para pihak untuk hadir di persidangan. Jadi sidang ditunda minggu depan pada tanggal 10 Desember 2024," ucap Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2024).
Saat dikonfirmasi di luar ruang sidang, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut tidak hadirnya pihak Kejati DKI Jakarta lantaran ada persoalan teknis terkait surat pemanggilan.
Baca juga: Anggota Komisi III Tolak Permintaan Firli Bahuri Tutup Kasus Pemerasan: Semua Sama di Hadapan Hukum
Alhasil, kata dia, pihaknya pun telah memperbaiki teknis surat tersebut dan telah mengembalikan kepada pihak Pengadilan dan berharap pekan depan pihak Kejati akan hadir memenuhi panggilan.
"Ya sudahlah itu teknis, makannya tadi kita perbaiki. Mudah-mudahan bisa dipanggil dalam minggu ini dan akan dijadwalkan sidang berikutnya besok," ucap Boyamin.
Adapun sebelumnya gugatan yang dilayangkan MAKI dan LP3HI itu terdaftar dengan nomor perkara 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang dilayangkan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta.
Alasan MAKI dan LP3HI melayangkan gugatan lantaran menilai dua lembaga penegak hukum itu dinilai menghentikan penyidikan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.