AJI Semarang Kecam Wartawan Diduga Terlibat Intervensi Kasus Siswa Ditembak Polisi
AJI Semarang mengecam soal adanya isu wartawan yang terlibat mengintervensi kasus penembakan pelajar oleh anggota polisi berinisial Aipda R.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang mengecam soal adanya isu wartawan yang terlibat mengintervensi kasus penembakan oleh anggota polisi berinisial Aipda R ke seorang pelajar berinisial GRO.
Isu intervensi ini yakni agar kasus yang menewaskan GRO tidak diungkap ke publik.
Baca juga: Pengakuan Ayah Gamma, Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi di Semarang: Saya Sangat Sakit Hati
Ketua AJI Semarang, Aris Mulyawan mengatakan, perbuatan jurnalis atau wartawan yang berusaha menutupi peristiwa kematian GRO adalah tindakan serius yang menciderai profesi jurnalis.
Tindakan tersebut juga jauh dari semangat elemen jurnalisme yakni jurnalis harus menyampaikan kebenaran pada sebuah pemberitaan tanpa adanya kepentingan tertentu.
"Tak hanya itu, tindakan cawe-cawe jurnalis dalam kasus GRO berpotensi menyalahi UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik," kata Aris dikutip, Rabu (4/12/2024).
Adapun terungkapnya keterlibatan wartawan dalam mengintervensi kasus ini bermula dari pengakuan seorang kerabat keluarga korban berinisial S.
Kerabat korban mengaku jika sehari setelah terjadinya peristiwa penembakan, keluarga didatangi Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar bersama seorang wartawan bercirikan berbadan gempal, Senin (25/11/2024) malam.
Dalam pertemuan itu, keluarga GRO diminta oleh polisi dan wartawan ini untuk menandatangani surat pernyataan serta video yang intinya mereka sudah mengikhlaskan kematian almarhum.
Baca juga: Polda Jateng Ungkap Hasil Ekshumasi Siswa SMK yang Ditembak Aipda Robig: Ada Proyektil di Bawah Usus
Namun, kala itu kerabat korban menolak permintaan tersebut karena pernyataan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar tidak sesuai fakta sebenarnya.
Aris merinci, dalam Pasal 4 UU Pers jelas disebutkan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi manusia.
Kemudian untuk menjamin kemerdekaan pers maka pers nasional memiliki hak mencari, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Namun, wartawan ini dalam kasus GRO malah ada upaya menghalang-halangi sesama rekan jurnalis untuk meliput kasus tersebut.
Saat itu, dalihnya jika Kombes Irwan akan merilis kasus tersebut setelah Pilkada Serentak 2024 selesai dilakukan.