Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AJI Semarang Kecam Wartawan Diduga Terlibat Intervensi Kasus Siswa Ditembak Polisi

AJI Semarang mengecam soal adanya isu wartawan yang terlibat mengintervensi kasus penembakan pelajar oleh anggota polisi berinisial Aipda R.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
zoom-in AJI Semarang Kecam Wartawan Diduga Terlibat Intervensi Kasus Siswa Ditembak Polisi
Kolase Tribunnews.com
AJI Semarang mengecam soal adanya isu wartawan yang terlibat mengintervensi kasus penembakan pelajar oleh anggota polisi berinisial Aipda R. 

Aris mengungkap di dalam Pasal 18 UU Pers sudah sangat jelas tertulis "Setiap orang yang dengan sengaja menghambat kerja pers secara melawan hukum dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta." 

"Mirisnya, potensi pelanggaran ini malah dilakukan oleh wartawan itu sendiri," ungkap Aris. 

Selain itu, upaya intervensi wartawan terhadap kasus GRO tidak sesuai dengan kode etik AJI meliputi jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang berkaitan dengan kepentingan publik. 

Padahal, jurnalis disebutnya harus memberikan tempat bagi pihak yang tidak memiliki kemampuan untuk menyuarakan pendapat mereka.

Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi. 

Lebih lanjut, Aris meminta kasus ini menjadi tamparan keras bagi wajah jurnalisme di Semarang.  

Untuk itu, dia menekankan agar jurnalis memiliki prinsip keberpihakan kepada publik, kebenaran, dan keadilan. 

Berita Rekomendasi

Tugas jurnalis juga sudah diikat dalam UU Pers dan Kode Etik sehingga jurnalis diminta supaya menaati rambu-rambu tersebut. 

"Wartawan bukan Humas Polri," ujarnya.

Diketahui, Aipda R melakukan penembakan terhadap Gamma pada Minggu (24/11/2024) dini hari di depan Alfamart Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang.

Gamma ditembak di bagian pinggul karena diduga melakukan penyerangan terhadap polisi tersebut.

Akibat tindakan itu, Aipda R kini ditahan Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polda Jawa Tengah, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Korban, yang merupakan siswa kelas 11 Teknik Mesin SMKN 4 Semarang, dikenal sebagai siswa yang baik dan berprestasi.

Gamma adalah anggota Paskibraka SMKN 4 dan telah mengikuti berbagai kompetisi, termasuk memenangkan juara 3 di ajang Porsimaptar Oktober 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas