Ternyata Polisi Minta Uang Damai Rp 50 Juta ke Supriyani Agar Kasusnya Tak Dilanjutkan
Kasus guru Supriyani berlanjut dalam sidang etik terhadap polisi kemarin terungkap Supriyani dimintai uang damai.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Satu per satu kasus yang menimpa guru honorer Supriyani terungkap.
Terbaru, Eks Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor atau Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda AM mengakui pernah meminta uang kepada Supriyani dan keluarganya.
Jumlah tak main-main Supriyani dimintai uang Rp 50 juta.
Uang itu harus disediakan Supriyani agar kasusnya yang memukuli anak polisi tidak dilanjutkan atau sebagai bentuk uang damai.
Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan usai mendampingi guru SDN 4 Baito ini di sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Aipda AM di Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (4/12/2024).
"Jadi tadi waktu pemeriksaannya mantan Kanit Reskrim (Aipda AM) terkait permintaan uang Rp 50 juta itu ya diakui. Sesuai yang dia sampaikan ke Pak Desa, Ibu Supriyani, dan suaminya Katiran," kata Andri.
Untuk diketahui, Aipda AM mulai menjalani sidang etik sekira pukul 17.36 WITA di Ruangan Propam Polda Sultra.
Aipda AM menjalani pemeriksaan yang dipimpin para pejabat utama Polres Konawe Selatan sebagai majelis hakim.
Sebelum sidang Aipda AM, Propam Polda Sultra lebih dulu memeriksa mantan Kapolsek Baito Ipda MI terkait permintaan uang Rp2 juta.
Andri menyampaikan permintaan uang tersebut setelah beberapa kali proses mediasi antara Supriyani dengan orangtua korban D tidak ada kesepakatan damai.
Supriyani menolak damai dan memberikan uang yang diminta.
Alasannya selain karena tidak pernah memukul muridnya, keluarga Supriyani juga tidak punya cukup uang seperti yang diminta oleh Aipda AM.
Meski begitu dalam beberapa kali mediasi dengan keluarga korban, Supriyani juga sudah meminta maaf kepada Aipda WH dan NF, orangtua muridnya.
Supriyani adalah guru honorer di SD Negeri 4 Baito Sulawesi Tenggara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.