Wamenkum RI sebut Indonesia sudah Terapkan Perampasan Aset Sejak Lama kepada Koruptor
Penerapan perampasan aset terhadap koruptor itu sudah dilakukan namun berdasarkan putusan pengadilan yang bersifat mengikat
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum RI (Wamenkum) Edward Omar Hiariej alias Eddy Hiariej menyatakan, sejatinya Indonesia telah sejak lama menerapkan praktik perampasan aset terhadap koruptor.
Pernyataan Eddy Hiariej ini sekaligus merespons soal masih mangkraknya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait aturan tersebut di DPR RI.
Dia lantas menjelaskan soal seperti apa prinsip perampasan aset dilakukan dalam sistem hukum pidana di Indonesia meski belum ada Undang-Undangnya.
Kata Eddy, penerapan perampasan aset terhadap koruptor itu sudah dilakukan namun berdasarkan putusan pengadilan yang bersifat mengikat.
"Kan saudara-saudara melihat putusan pengadilan tindak pidana korupsi itu kan pasti ada. Bahwa selain pelakunya dijatuhi pidana, kan ada asetnya yang disita, ada asetnya yang dirampas untuk negara. Itu yang di dalam doktrin hukum pidana dikenal dengan istilah conviction based asset forfeiture," kata Eddy saat media gathering di Kantor Kementerian Hukum RI, Rabu (4/12/2024).
Baca juga: Johanis Tanak Ingin Hilangkan OTT, Eks Penyidik KPK: Koruptor Tertawa!
Dengan begitu kata Eddy, perampasan terhadap aset koruptor memang sudah dilakukan dalam sistem hukum pidana di Indonesia.
Hanya saja, mekanisme perampasan aset itu harus ditempuh melalui putusan pengadilan, bukan semata melakukan perampasan langsung.
"Ini yang kadang-kadang teman-teman mencampur adukan bahwa seakan-akan perampasan aset ini tidak menjadi prioritas dan lain sebagainya, padahal sebetulnya dalam praktik kita selama undang-undang pidana korupsi itu ada, dari tahun 1964 kemudian 1971 diubah dengan undang-undang nomor 31/99 sampai terakhir 20 tahun 2001, ada yang namanya perampasan aset itu," ujar dia.
Bahkan kata dia, jika merujuk pada United Nations Convention Against Corruption sejatinya memang tidak penggunaan istilah perampasan aset.
Melainkan kata Eddy, istilah yang tepat digunakan yakni aset recovery.
"Jadi aset recovery itu yang berawal dari pelacakan (terhadap koruptor) kemudian itu di freeze (bekukan, red) lalu bagaimana itu dirampas sampai itu dikelola (oleh negara)," kata dia.
Oleh karenanya, Eddy berpandangan titik berat dalam RUU perampasan aset perlu dilakukan pembahasan panjang.
Dimana kata dia, harus juga dilakukan pengkajian yang lebih jauh tentang bagaimana hukum acara pidana yang selama ini dilakukan di Indonesia.
"Karena apa, karena yang tadi saya katakan, perampasan aset tanpa diikuti oleh perkara pidana itu memang sesuatu hal yang baru bagi kita. Yang itu yang harus kita kaji lebih mendalam," tandas dia.