Sebelum Kasus Miftah Maulana, Ada Gubernur di Jepang Hina Penjual Sayur, Berujung Mundur
Sebelum Miftah Maulana terjerat kasus penghinaan, ada kasus serupa yang menimpa gubernur di Jepang ketika menghina penjual sayur dan berujung mundur.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pendakwah sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Pembinaan Sarana Keagamaan, Miftah Maulana Habiburrahman, tengah menjadi sorotan.
Adapun dirinya disorot lantaran menghina penjual es teh asal Grabag, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, bernama Sunhaji saat berdakwah pada 20 November 2024 lalu.
Meski peristiwa tersebut sudah terjadi sekitar dua pekan lalu, namun potongan video Miftah menghina Sunhaji baru viral di media sosial dua hari belakangan.
Dalam video tersebut, mulanya Miftah bertanya kepada Sunhaji terkait dagangannya sudah laku atau belum.
Namun, ketika bertanya, Miftah justru menghina Sunhaji dengan ucapan mengumpat.
"Es tehmu jik okeh ra? Masih? yo ono didol *** (Es teh kamu masih banyak atau tidak? Masih, ya sana dijual. Selanjutnya disensor)," ucap Gus Miftah dari atas panggung kepada pedagang es teh tersebut.
"Dol'en ndisik ngko lak rung payu, wis, takdir (kamu jual dulu, nanti kalau belum laku, ya sudah, takdir)," sambungnya.
Ucapan Miftah itu pun disambut tawa oleh para pemuka agama di panggung dan jemaah yang hadir.
Setelah itu, kamera langsung menyorot Sunhaji yang hanya diam sembari memanggul dagangan es tehnya.
Baca juga: 5 Fakta Miftah Maulana Hina Pedagang: Ditegur Prabowo hingga Sunhaji Dapat Bantuan Ratusan Juta
Video ini pun membuat Miftah banjir hujatan dan berujung meminta maaf ke Sunhaji.
Pada Rabu (4/12/2024) kemarin, Miftah mengunjungi kediaman Sunhaji untuk meminta maaf secara langsung.
Di sisi lain, meski Miftah sudah meminta maaf, muncul desakan agar dirinya dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus.
Namun, hingga saat ini, belum diketahui apakah Prabowo akan benar-benar mencopot Miftah buntut peristiwa ini.
Ketika ditanyakan terkait hal tersebut kepada juru bicara (jubir) Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ujang Komarudin, pencopotan terhadap pejabat di kementerian adalah wewenang Presiden.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.