News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

4 Fakta Dugaan Korupsi Dana CSR, Gubernur BI Siap-Siap Dipanggil KPK

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perry Warjiyo Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2023-2028 - Fakta-fakta dugaan korupsi di dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi di dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

KPK telah melakukan penggeledahan di kantor BI pada Senin (16/12/2024) malam. 

"Bank Indonesia menerima kedatangan penyidik KPK di kantor pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024."

Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR Bank Indonesia yang disalurkan," ujar Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso, Selasa (17/12/2024).

Soal dugaan tersebut, BI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang, yaitu KPK.

"Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK," paparnya. 

Selengkapnya, berikut fakta-fakta dugaan korupsi di CSR BI, yang dirangkum Tribunnews.com.

  1. KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur BI 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan KPK turut melakukan penggeledahan di ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo.

Dalam penggeledahan itu, KPK telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

"Beberapa dokumen kita temukan, barang bukti elektolronik kita amankan."

"Kemarin kita ke BI di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, di antaranya ruang Gubernur BI," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Baca juga: Nasdem Belum Dapat Informasi Pasti terkait Kabar Salah Satu Kadernya Terjerat Korupsi CSR BI

2. Gubernur BI Bakal Dipanggil 

KPK akan memeriksa pihak-pihak yang terkait dengan barang yang sudah disita tersebut.

"Oleh sebab itu, barang siapa yang terkait dengan temuan kami itu akan dilakukan pemeriksaan," kata Rudi.

KPK pun membuka peluang memanggil Gubernur BI Perry Warjiyo. 

"Ya pasti pasti kita akan (panggil)," katanya.

Namun Rudi tak menjelaskan kapan pemanggilan itu akan dilakukan.

Sejauh ini pihaknya menyita beberapa barang bukti dari ruangan Gubernur BI dan ruangan lain seusai penggeledahan.

"Ada beberapa dokumen dan barang-barang yang kita ambil. Kita akan kumpulkan dulu, kita akan bekerja dahulu, tentunya kita akan diskusikan sama tim penyidik," ujarnya.

3. Dua Tersangka

KPK mengaku sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR ini. 

Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas dua sosok itu. 

Namun, menurut kabar yang beredar diantara dua tersangka itu diduga ada anggota DPR. 

Rudi menyebut dua tersangka itu sudah ditetapkan sejak beberapa bulan lalu. 

“Kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia,” kata Rudi. 

“Sementara dua orang ya,” lanjutnya. 

Menurut Rudi, kerugian negara dalam perkara ini cukup besar.

Namun, lagi-lagi ia belum memerinci angka pastinya.

4. Modus Perkara 

Komisi antikorupsi menduga penggunaan dana CSR bermasalah karena tidak sesuai dengan peruntukan.

Dana CSR diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Jakarta, Rabu (18/9/2024) lalu.

Asep mengungkapkan modus korupsi dalam kasus ini dengan memberi contoh dana CSR yang seharusnya untuk membangun fasilitas sosial atau publik tetapi justru disalahgunakan peruntukannya.

"Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan." 

"Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” katanya.

"Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi, menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan," kata Asep.

(Tribunnews.com/Milani/ Nitis Hawaroh/Ilham Rian Pratama) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini