Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Keduanya dikabarkan merupakan anggota DPR RI.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam mengaku pihaknya masih belum mendapatkan informasi siapa dua anggota DPR RI yang dikabarkan menjadi tersangka tersebut.
"Sampai dengan saat ini belum ada laporan apapun ke MKD dan MKD belum tau siapakah anggota itu, apakah anggota itu masih aktif atau terpilih kembali masih belum tau," kata Dek Gam saat dikonfirmasi, Rabu (18/12/2024).
Dari informasi yang beredar, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial HG dan S. Keduanya dikabarkan merupakan anggota DPR aktif dan sudah tidak aktif kembali.
Dikonfirmasi hal itu, Dek Gam mengaku belum tahu nama-nama yang beredar tersebut. Pasalnya, KPK belum memberikan keterangan secara resmi kepada MKD.
"Belum belum sampai saat ini belum ada kabar apapun," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Dua tersangka yang ditetapkan merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).
Sebelumnya KPK menggeledah Kantor BI di Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).
Salah satu ruangan yang disasar tim penyidik adalah ruang kerja Sama BI Perry Warjiyo.
Dari penggeledahan itu KPK mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik (BBE).
KPK mengungkapkan modus dugaan korupsi terkait dengan dana CSR dari Bank Indonesia.
Rudi menyampaikan ada penggunaan dana CSR yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Diduga ada yayasan yang terlibat.
"BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian itu diberikan ke yang tidak proper, kurang lebihnya seperti itu," ujar Rudi.
"Yayasan, ada yayasan yang kita duga tidak tepat untuk diberikan," lanjut jenderal polisi bintang dua ini.--