Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Situbondo Karna Suswandi seharusnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (8/11/2024).
Namun, tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024 itu mangkir.
Baca juga: KPK Tak Persoalkan Status Calon Bupati Situbondo Karna Suswandi, Tetap Bisa Ditahan Demi Penyidikan
Karna Suswandi lebih memilih kampanye ketimbang memenuhi panggilan KPK.
"Tersangka tak hadir karena dalam persiapan Pilkada," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Sabtu (9/11/2024).
Baca juga: KPK Panggil Bupati Situbondo Karna Suswandi
Karna Suswandi yang kembali mencalonkan diri sebagai calon bupati berkampanye di Dusun Tengah, Desa Kapongan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo. Kampanye itu dihadiri oleh puluhan pendukung.
Anggota Panwaslu Kecamatan Kapongan, Mashuri membenarkan adanya kampanye dari pasangan calon nomor 2. Pihaknya memantau semua kegiatan dari awal acara sampai selesai.
"Tadi ada dua titik cabup nomor urut dua di Desa Kapongan, Kecamatan Kapongan, Pak Karna melakukan kampanye didampingi tim pemenangan yakni Hadi Prayitno," katanya, Jumat (8/11/2024), dikutip dari Kompas.com.
Anton, salah satu warga yang hadir dalam acara kampanye menyatakan, kampanye itu dihadiri oleh sekitar 50 warga setempat.
"Benar Pak Karna, tadi kampanye di sini dan dihadiri oleh 50 orang pendukung," katanya.
Sementara itu, KPK juga memanggil satu tersangka lainnya pada Jumat kemarin. Dia adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Kabid Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo, Eko Prionggo Jati.
Sama seperti Karna, Eko juga tak hadir. Dia beralasan karena sedang sakit.
"Tersangka meminta penjadwalan ulang karena sakit," ujar Tessa.
Baca juga: Bupati Situbondo Karna Suswandi Melawan KPK, Gugat Status Tersangka ke PN Jaksel
Karna Suswandi diketahui sempat menggugat status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Namun oleh hakim praperadilan, gugatan calon bupati Situbondo itu ditolak. Alhasil status tersangka Karna tidak luntur.
Dalam proses penyidikan, penyidik KPK telah menggeledah rumah dinas dan kantor bupati Situbondo, Rabu (28/8/2024).
Hasil dari penggeledahan tersebut, disita barang bukti elektronik serta beberapa dokumen terkait pengadaan di Pemkab Situbondo.