TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama nonaktif bank BUMD di Jawa Barat Yuddy Renaldi (YR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dana iklan.
Selain Yuddy Renaldi, ada empat orang lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Widi Hartono (WH), pimpinan Divisi Corporate Secretary bank; Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali PT Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM); Suhendrik (SUH), pengendali PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE); dan R Sophan Jaya Kusuma (RSJK), pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB).
"Pada tanggal 27 Februari 2025 KPK menerbitkan lima surat perintah penyidikan untuk lima tersangka," kata Plh Direktur Penyidikan, Budi Sokmo, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Konstruksi Perkara
Budi menguraikan, pada periode 2021–2023, bank BUMD Jabar Banten merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola oleh Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online via kerja sama dengan enam agensi.
Masing-masing agensi mendapatkan anggaran yang berbeda-beda.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Pusat Bank BUMD Jabar di Bandung Terkait Kasus Korupsi Dana Iklan
Untuk PT CKMB Rp41 miliar; PT CKSB Rp105 miliar; PT AM Rp99 miliar; PT CKM Rp81 miliar; PT BSCA Rp33 miliar; dan PT WSBE Rp49 miliar.
KPK menduga bahwa lingkup pekerjaan yang dilakukan agensi hanya menempatkan iklan sesuai permintaan bank serta penunjukan agensi dilakukan dengan melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa (PBJ).
"Terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media [selisih antara yang dibayarkan dari bank ke agensi dengan agensi ke media], yaitu sebesar Rp 222 miliar," kata Budi.
Baca juga: Golkar Singgung soal Jabatan Ridwan Kamil di Partai saat Ditanya Kasus Bank Daerah: Masih Baru
Budi mengatakan, Rp222 miliar tersebut digunakan sebagai dana non-budgeter oleh bank.
Di mana peruntukan dana non-budgeter itu sejak awal disetujui oleh Yuddy Renaldi selaku dirut bersama-sama dengan Widi Hartono untuk bekerja sama dengan enam agensi.
Perbuatan Melawan Hukum
Budi mengungkap, Yuddy Renaldi bersama-sama Widi Hartono yang juga merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK), mengetahui dan/atau menyiapkan pengadaan jasa agensi tahun 2021–2023 sebagai sarana kick back.
Yuddy bersama dengan Widi mengetahui dan/atau memerintahkan pengguna barang untuk bersepakat dengan rekanan jasa agensi dalam penggunaan kick back.
Dirut bersama-sama dgn PPK mengetahui dan/atau memerintahkan Panitia Pengadaan untuk mengatur pemilihan agar memenangkan rekanan yang disepakati:
"Dirut bersama-sama dengan PPK mengetahui penggunaan uang yang menjadi dana non-budgeter bank," kata Budi.