OTT KPK di Ogan Komering Ulu

Kepala Daerah & Legislatif Diminta KPK tidak Menyalahgunakan Kewenangan untuk Kepentingan Pribadi

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JANGAN SALAHGUNAKAN KEWENANGAN - Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan keterangan terkait tidak hadirnya pihak KPK dalam sidang praperadilan perdana yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Menara Kompas, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).  Setyo Budiyanto meminta seluruh Kepala Daerah dan anggota legislatif untuk tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.
JANGAN SALAHGUNAKAN KEWENANGAN - Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan keterangan terkait tidak hadirnya pihak KPK dalam sidang praperadilan perdana yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Menara Kompas, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025). Setyo Budiyanto meminta seluruh Kepala Daerah dan anggota legislatif untuk tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto meminta seluruh Kepala Daerah dan anggota legislatif untuk tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.

Hal ini disampaikannya mengingat hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, yang menemukan beberapa perwakilan DPRD yang diduga meminta jatah pokir untuk meloloskan RAPBD OKU 2025.

Baca juga: OTT di OKU Sumsel, KPK Amankan 8 Orang Termasuk Tokoh PDIP, Hanura dan PPP

Ia mengingatkan, kasus yang terjadi di Kabupaten OKU tersebut untuk menjadi pelajaran, terutama bagi para Kepala Daerah dan anggota legislatif periode 2024-2029, yang baru dilantik beberapa waktu lalu.

"Saya juga ingin menyampaikan kepada seluruh Kepala Daerah, kepada seluruh anggota legislatif yang masa jabatannya masih baru, yang baru dilantik juga beberapa waktu lalu, ini menurut saya adalah hal yang harusnya menjadi perhatian bagi para pejabat eksekutif dan legislatif untuk tidak melakukan praktik-praktik penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan untuk kepentingan pribadi," kata Setyo, dalam konferensi pers, Minggu (16/3/2025).

Penyalahgunaan kewenangan tersebut, kata Setyo, berkaitan dengan aspek penegakan hukum.

Ia berharap para Kepala Daerah dan anggota legislatif untuk tetap menjaga integritas.

"Tidak memanfaatkan kepentingan dengan melakukan perubahan-perubahan APBD dengan memasukkan pokir yang akhirnya menurunkan kredibilitas daripada pemerintah daerah itu sendiri," ucapnya.

Baca juga: Ketua DPC Hanura OKU Diamankan Dalam Operasi Tangkap Tangan KPK

Perwakilan DPRD OKU Minta Jatah Pokir

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, tiga anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, meminta jatah pokir agar mereka mau menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) OKU tahun 2025. 

Beberapa perwakilan DPRD OKU tersebut, yakni Ferlan Juliansyah (FJ) yang merupakan Anggota Komisi III DPRD OKU; M. Fahrudin (MFR) Ketua Komisi III DPRD OKU; dan Umi Hartati (UH) Ketua Komisi II DPRD OKU.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap atau gratifikasi.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, kasus ini bermula sejak pembahasan RAPBD OKU Tahun Anggaran 2025, di Januari 2025 lalu.

Beberapa waktu setelah pembahasan digelar, beberapa perwakilan DPRD OKU menemui pihak pemerintah daerah.

"Pada pembahasan tersebut, perwakilan DPRD meminta jatah pokir, seperti yang diduga sudah dilakukan," kata Setyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/3/2025).

Dalam pertemuan ini, perwakilan DPRD dan pemerintah daerah menyepakati jatah pokir diubah menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) sebesar Rp 40 miliar.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini