TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK) Bekasi tahun 2025 resmi naik 6,5 persen, Kamis (19/12/2024).
Penjabat Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Machmudin menetapkan UMK se-provinsi Jabar tahun 2025, termasuk UMK Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
Dari UMK 27 kabupaten dan kota se-Jabar, UMK Kota Bekasi 2025 adalah yang tertinggi, yakni sebesar Rp5.690.752,95.
Besaran UMK Kota Bekasi 2025 tersebut telah mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp 347.322, dari sebelumnya UMK 2024 yang sebesar Rp 5.343.430.
Sementara itu, UMK Kabupaten Bekasi 2025 naik menjadi Rp. 5.558.515,10.
UMK Kabupaten Bekasi 2025 ini mengalami kenaikan sebesar Rp339.252 dari tahun ini, yakni Rp 5.219.263.
Penetapan kenaikan UMK Bekasi 2025 tersebut berlaku mulai 1 Januari 2025.
Kenaikan UMK Bekasi 2025 tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 pada Rabu (18/12/2024).
“Hari ini telah terbit Kepgub No 561.7/ Kep. 798- Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2025, sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2024, Gubernur diberikan kewenangan untuk dapat menetapkan UMK berdasarkan usulan dari Dewan Pengupahan kabupaten dan kota yang disampaikan oleh kepala daerah,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Teppy Dharmawan, Rabu (18/12/2024), dikutip dari laman Pemprov Jabar, Kamis (19/12/2024).
Selengkapnya, inilah daftar UMK 2025 di 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat, dikutip dari jabarprov.go.id.
UMK Jabar 2025
- Kota Bekasi: Rp 5.690.752,95
- Kabupaten Karawang: Rp 5.599.593,21
- Kabupaten Bekasi: Rp 5.558.515,10
- Kota Depok: Rp 5.195.721,78
- Kota Bogor: Rp 5.126.897,22
- Kabupaten Bogor: Rp 4.877.211,17
- Kabupaten Purwakarta: Rp 4.792.252,92
- Kota Bandung: Rp 4.482.914,09
- Kota Cimahi: Rp 3.863.692,00
- Kabupaten Bandung: Rp 3.757.284,86
- Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.736.741,00
- Kabupaten Sumedang: Rp 3.732.088,02
- Kabupaten Sukabumi: Rp 3.604.482,92
- Kabupaten Subang: Rp 3.508.626,53
- Kabupaten Cianjur: Rp 3.104.583,63
- Kota Sukabumi: Rp 3.018.634,94
- Kota Tasikmalaya: Rp 2.801.962,82
- Kabupaten Indramayu: Rp 2.794.237,00
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.699.992,26
- Kota Cirebon: Rp 2.697.685,47
- Kabupaten Cirebon: Rp 2.681.382,45
- Kabupaten Majalengka: Rp 2.404.632,62
- Kabupaten Garut: Rp 2.328.555,41
- Kabupaten Ciamis: Rp 2.225.279,16
- Kab Pangandaran: Rp 2.221.724,19
- Kabupaten Kuningan: Rp 2.209.519,29
- Kota Banjar: Rp 2.204.754,48
Penetapan UMK Se-Provinsi Jabar 2025 ini telah memenuhi ketentuan Permenaker untuk naik 6,5 persen dibanding UMK 2024.
Baca juga: UMK Batam 2025 Naik Jadi Rp 4.989.600 Berlaku Mulai 1 Januari 2025
“Gubernur memastikan bahwa benar kenaikan 6,5 persen telah dipenuhi dalam usulan kabupaten dan kota tersebut,” tambah Teppy.
Dalam Kepgub 561 disebutkan, UMK 2025 wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja per 1 Januari 2025.
Pengusaha dilarang membayar pekerjanya lebih rendah dari UMK, kecuali usaha mikro dan kecil yang upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya.
Pengusaha yang telah membayar pekerjanya di atas UMK 2025, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)