TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar rincian UMK di Kalimantan Timur tahun 2025.
Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, resmi mengumumkan penetapan UMK di Kalimantan Timur tahun 2025 pada konferensi pers yang digelar di VIP Room Bandara APT Pranoto, Rabu (18/12/2024).
Dikutip dari dari kaltimprov.go.id, Akmal menjelaskan kebijakan upah minimum tahun 2025 mengikuti arahan presiden sebagai upaya untuk menjaga daya beli pekerja.
Hal ini seiring dinamika inflasi dan perekonomian yang terjadi saat ini.
Penetapan UMK tahun 2025 ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, khususnya Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2).
UMK di Kalimantan Timur tahun 2025 akan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.
Baca juga: Resmi! Daftar UMK 2025 di 27 Kabupaten-Kota se-Jawa Barat: UMK Kota Bekasi Tembus Rp5,6 Juta
Daftar UMK di Kalimantan Timur Tahun 2025
- Upah Minimum Kabupaten Paser Tahun 2025: Rp3.591.565,53
- Upah Minimum Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2025: Rp3.766.379,19
- Upah Minimum Kabupaten Berau Tahun 2025: Rp4.081.376,31
- Upah Minimum Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025: Rp3.743.820,00
- Upah Minimum Kabupaten Kutai Barat Tahun 2025: Rp3.952.233,98
- Upah Minimum Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2025: Rp3.957.345,89
- Upah Minimum Kota Samarinda Tahun 2025: Rp3.724.437,20
- Upah Minimum Kota Balikpapan Tahun 2025: Rp3.701.508,68
- Upah Minimum Kota Bontang Tahun 2025: Rp3.780.012,66.
Baca juga: Daftar UMK Riau 2025, Tertinggi Kota Dumai Rp4.118.669,61 dan Terendah Kabupaten Rokan Hilir
Berdasarkan daftar UMK di Kalimantan Timur Tahun 2025, UMK di Kabupaten Berau memiliki UMK paling tinggi se-Kalimantan Timur.
UMK di Kabupaten Berau adalah sebesar Rp4.081.376,31.
Sementara untuk yang terendah terjadi di Kabupaten Paser.
UMK Kabupaten Paser pada 2025 sebesar Rp3.591.565,53.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)