TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi mengumumkan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen atau Rp309.418 menjadi Rp5.069.708.
"Angka ini berdasarkan Rapat Pleno Dewan Pengupahan yang diikuti serikat buruh, pengusaha Apindo dan Kadin, akademisi serta jajaran Pemkot Tangerang. Serta diikuti ribuan pekerja buruh di Kota Tangerang," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan, Senin (16/12/2024).
UMK Tangerang tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.
Selain itu, UMK Tangerang yang telah ditetapkan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
"Untuk pekerja yang telah lebih dari satu tahun, pengupahan akan mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan."
"Skema ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada pekerja yang lebih berpengalaman sekaligus mendorong produktivitas," paparnya.
Sementara itu, berikut adalah rincian Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2025:
- UMSK 2025 sektoral 1 ditambah 7 persen dari UMK 2025, sehingga menjadi Rp. 5.424.587,95
- UMSK 2025 sektoral 2 ditambah 4 persen menjadi Rp. 5.272.496,69.
- UMSK 2025 sektoral 3 ditambah 3 persen menjadi Rp. 5.221.799,61
- UMSK sektoral 4 ditambah 2 persen menjadi Rp. 5.171.102,53
- UMSK Sektoral 5 sesuai kesepakatan Bipartit
Baca juga: UMK Banjarmasin 2025, Naik Jadi Rp 3.599.182, Berlaku Mulai 1 Januari 2025
UMK Banten 2025
- Kabupaten Pandeglang: Rp 3.206.640,32
- Kabupaten Lebak: Rp 3.172.384,39
- Kabupaten Serang: Rp 4.857.353,01
- Kabupaten Tangerang: Rp 4.901.117,00
- Kota Tangerang: Rp 5.069.708,36
- Kota Tangerang Selatan: Rp 4.974.392,42
- Kota Cilegon: Rp 5.128.084,48
- Kota Serang: Rp 4.418.261,13.
(Tribunnews.com/Widya)