TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Riau menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2025 dan Upah Minimum Sektoral Kab/ Kota (UMSK) Tahun 2025.
Penjabat (Pj) Gubernur Riau, Boby Rachmat, telah merilis Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 3777/XII/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tahun 2025.
Selain UMK untuk 10 kabupaten/kota di Provinsi Riau, SK tersebut juga memuat daftar Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
UMSK berlaku untuk beberapa sektor pekerjaan di kabupaten/kota tertentu.
Berikut ini rincian UMK Riau 2025 dan UMSK untuk 3 kabupaten.
UMK Riau 2025
- Kota Pekanbaru Rp3.675.937,97
- Kota Dumai Rp4.118.669,61
- Kabupaten Rokan Hulu Rp3.579.380,61
- Kabupaten Indragiri Hulu Rp3.703.206,19
- Kabupaten Kampar Rp3.634.593,72
- Kabupaten Bengkalis Rp3.933.620,36
- Kabupaten Siak Rp3.691.216,25
- Kabupaten Pelalawan Rp3.616.057,37
- Kabupaten Kuantan Singingi Rp3.692.796,76
- Kabupaten Rokan Hilir Rp3.548.818,47.
Baca juga: 38 UMK Jatim 2025, Tertinggi Kota Surabaya Rp4.961.753 dan Terendah Kabupaten Situbondo
UMSK Riau 2025
1. UMSK Kabupaten Bengkalis
- Sub Sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam:
- Sub Sektor Pertambangan Minyak Bumi (06100) Rp 3.953.288,46
- Aktivitas Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam Bumi (09100) Rp 3.953.288,46
- Sektor Pertanian/Perkebunan:
- Perkebunan Buah Kelapa Sawit: Rp 3.945.421,22
- Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit/Crude Palm Oil: Rp 3.945.421,22
2. UMSK Kabupaten Siak
- Sub Sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam:
- Sub Sektor Pertambangan Minyak Bumi: Rp 3.712.011,83
- Aktivitas Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam Bumi: Rp 3.712.011,83
- Sektor Pertanian/Perkebunan:
- Perkebunan Buah Kelapa Sawit: Rp 3.712.011,83
- Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit/Crude Palm Oil: Rp 3.712.011,83
- Sub Sektor Bubur Kertas, Kertas, Papan Kertas dan Tissue:
- Industri Bubur Kertas, Kertas dan Papan Kertas: Rp 3.712.011,83
- Industri Kertas Tissue: Rp 3.712.011,83
3. UMSK Kabupaten Pelalawan
- Sub Sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam:
- Aktivitas Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam Bumi: Rp 3.653.406,32
- Sektor Pertanian/Perkebunan:
- Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit/Crude Palm Oil: Rp 3.633.034,16
- Sub Sektor Bubur Kertas, Kertas, Papan Kertas dan Tissue:
- Industri Bubur Kertas, Kertas dan Papan Kertas: Rp 3.650.010,96
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)