UMK Batam 2025 Naik Jadi Rp 4.989.600 Berlaku Mulai 1 Januari 2025
UMK Batam tahun 2025 resmi naik 6,5 persen, menjadi sebesar Rp 4.989.600, berlaku mulai 1 Januari 2025.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Batam tahun 2025 resmi naik 6,5 persen, Kamis (19/12/2024).
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad telah menetapkan UMK 2025 se-provinsi Kepulauan Riau (Kepri), serta Upah Minimum Sektoral (UMS).
Setelah mengalami kenaikan UMK Batam 2025 menjadi sebesar Rp 4.989.600.
Besaran UMK Batam 2025 tersebut telah mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp 304.550.
Dari sebelumnya UMK Batam 2024 yang sebesar Rp4.685.050.
Penetapan kenaikan UMK Batam 2025 berlaku mulai 1 Januari 2025.
Kenaikan UMK Batam 2025 tersebut telah ditetapkan oleh Keputusan Gubernur Kepri pada Rabu (18/12/2024).
“Penetapan telah ditanda-tangani Gubernur Kepri pada 18 Desember 2024,” sebut Kadisnaker Kepri, Mangara M. Simarmata, diberitakan Tribun Batam, Kamis (19/12/2024).
Adapun kenaikan UMK Batam 2025 adalah yang tertinggi di antara Kota/Kabupaten di Kepri lainnya.
Berikut daftar besaran UMK Kepri 2025 yang telah ditanda tangani oleh Gubernur Kepri:
UMK Kepri 2025
- UMK Batam 2025 sebesar Rp 4.989.600 (naik 6,5 persen Rp 304.550)
- UMK Bintan 2025 sebesar Rp 4.207.762 (naik 6,5 persen Rp 256.812)
- UMK Karimun 2025 sebesar Rp 3.956.475 (naik 6,5 persen Rp 241.475)
- UMK Natuna 2025 sebesar Rp 3.628.002 (naik 6,5 persen Rp 221.427)
- UMK Kepulauan Anambas 2025 sebesar Rp 4.084.919 (naik 6,5 persen Rp 249.314)
- UMK Lingga 2025 sebesar Rp.3.623.654 - menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi Kepri
- UMK Tanjungpinang 2025 sebesar Rp.3.623.654 - menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi Kepri
Penetapan UMK dan UMS Se-Provinsi Kepri 2025 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Provinsi Kepri.
Baca juga: UMK Kalimantan Timur 2025 Resmi Diumumkan, Simak Rinciannya Berikut Ini
“Diharapkan seluruh stakeholder dapat memperhatikan, menghormati dan mematuhi ketentuan tersebut dengan seksama,” kata Mangara.
Upah minimum hanya dibayarkan kepada pekerja yang barubekerja 0 sampai 1 tahun. Untuk pekerja yang sudah melebihi 1 tahun masa kerja, maka upah harus disesuaikan dengan penerapan Struktur dan Skala Upah (SUSU) di perusahaan.
“Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum mulai berlaku untuk pengupahan pada tanggal 1 Januari 2025,” ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Batam dengan judul "Breaking News, Gubernur Kepri Tetapkan UMK 2025 se-Kepri, Hanya 2 Daerah Punya UMS"
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)(Tribun Batam/ Endra Kaputra)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.