Anggota Komisi III DPR: KPK dan Kejagung Punya Tugas Berat Kembalikan Uang yang Dicuri Koruptor
Anggota Komisi III DPR RI menyambut baik langkah Prabowo Subianto yang meminta para koruptor tobat dan mengembalikan uang rakyat yang dicuri.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB DPR RI Abdullah, menyambut baik langkah Prabowo Subianto yang meminta para koruptor tobat dan mengembalikan uang rakyat yang dicuri.
Abdullah menegaskan PKB mendukung sikap politik kepala negara tersebut.
Gus Abduh, sapaan akrab Abdullah mengatakan Presiden Prabowo serius melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Bahkan, ketika dilantik sebagai presiden, Prabowo menegaskan komitmennya untuk mengatasi persoalan korupsi.
Tentu, kata dia, bukan hanya tindakan korupsi yang harus diberantas, tapi uang yang dicuri oleh para koruptor harus dikembalikan ke negara, sehingga kerugian negara bisa ditutupi.
"Uang rakyat yang dicuri harus dikembalikan, sehingga bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat," kata Gus Abduh dalam keterangannya kepada wartawan Kamis (19/12/2024).
Gus Abduh mengatakan, para penegak hukum, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) harus semakin serius untuk mengembalikan uang negara yang dicuri para korupsi.
Baca juga: Prabowo Beri Kesempatan Koruptor Bertobat: Kau Kembalikan yang Kau Curi, Kita Maafkan
"KPK dan Kejagung mempunyai tugas berat untuk mengembalikan uang yang dicuri para koruptor," ucapnya.
Menurut data KPK, pada periode Januari hingga Oktober 2024, KPK telah menyerahkan Rp 637,99 miliar dari berbagai kasus korupsi ke kas negara.
Uang yang dikembalikan KPK ke kas negara masih bisa bertambah, karena masih ada aset-aset rampasan hasil tindak pidana korupsi yang masih dalam proses lelang.
Kejagung juga menyerahkan uang pengembalian dari sejumlah kasus korupsi.
Baca juga: Jeritan Hati Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon: Minta Keadilan ke Kapolri dan Presiden Prabowo
Rinciannya, uang sitaan hasil korupsi senilai Rp 48,3 miliar, uang pengganti tindak pidana korupsi Rp 2,2 triliun, uang hasil lelang barang rampasan korupsi senilai Rp 1,42 triliun, uang denda hasil tindak pidana korupsi Rp 28,4 miliar, dan hasil pengembalian uang negara: Rp 76,4 miliar.
Ke depannya, lanjut Gus Abduh, para penegak hukum harus lebih bekerja keras untuk merampas dan mengembalikan uang rakyat yang dicuri para koruptor ke kas negara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.