Petinggi RBT Mengaku Tak Punya Wewenang Membuat Keputusan Tanpa Seizin Direktur Suparta
Reza mengungkapkan dirinya tidak memiliki kewenangan dalam memutuskan berbagai keputusan dalam perseroan tanpa seizin Suparta, Direktur Utama.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin (RBT) Reza Andriansyah mengungkapkan dirinya tidak memiliki kewenangan dalam memutuskan berbagai keputusan dalam perseroan tanpa seizin Suparta yang merupakan Direktur Utama.
Hal itu diungkapkannya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya dalam sidang kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Baca juga: Bacakan Pleidoi di Sidang Timah, Suparta Ungkit Negara Terima Triliunan Rupiah dari Pajak & Royalti
Dalam nota pembelaannya itu, ia mengaku hanya sebagai karyawan profesional dengan posisi Direktur Pengembangan Usaha yang diangkat oleh Suparta melalui Surat Keputusan (SK) oleh Direktur Utama PT Refined Bangka Tin No. 032/SK-HR/RBT/II/2017 tertanggal 24 Februari 2017 yakni hanya sebatas Surat Keputusan Direksi.
"Meskipun jabatan saya memiliki judul “direktur”, namun nama saya tidak ada dalam akta perusahaan. Posisi Direktur yang dimaksud dalam jabatan saya adalah direktur dalam struktur organisasi perusahaan, dan bukan Direktur sebagai organ perusahaan yaitu pengurus perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Perseroan Terbatas," kata Reza di depan Majelis Hakim dalam persidangan.
Karenanya ia mengklaim tak memiliki wewenang untuk membuat keputusan dan dianggap berwenang mewakili perusahaan hanya sebatas kewenangan yang dikuasakan kepadanya.
Jika melihat tupoksinya sebagai Direktur Pengembangan Usaha, Reza hanya diangkat sebagai Business Development Director atau Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin.
Ia tidak tercantum di dalam akta-akta Perusahaan dan juga tidak diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Baca juga: Eks Petinggi PT Timah: Kalau Saya Terlibat dan Makan Uang Haram, Dituntut 1.000 Tahun Pun Saya Siap
"Bahwa tupoksi saya sebagai Direktur Pengembangan Usaha adalah untuk mengembangkan usaha jangka panjang yang menggunakan peluang usaha baru yang selanjutnya akan dilaporkan kepada Bapak Suparta. Saya juga identifikasi dengan apa pasarnya dan teknologinya seperti apa. Jadi setelah membuat kajian, Saya melapor kepada bapak Suparta dan nantinya beliau yang membuat keputusan apakah dilanjutkan atau tidak," sebutnya.
Ketika terlibat di dalam kasus ini, pada awalnya ia diinstruksikan oleh Suparta untuk membahas permasalahan teknis terkait kerja sama sewa alat processing pelogaman.
Semula tujuan terlibat di dalamnya, Reza menyebut karena ingin membantu PT Timah sesuai peraturan yang berlaku, bukan merugikan.
"Bahwa saya diperintahkan oleh Pak Suparta untuk menghadiri pertemuan di Sofia untuk menemui saudara Harvey Moeis di pertengahan tahun 2018 atau sebelum adanya perjanjian. Pada pertemuan tersebut dihadiri oleh Mochtar Riza Pahlevi Tabrani Direktur Utama PT Timah Tbk dan Alwin Albar (eks Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk)," ucapnya.
"Kemudian diperkenalkan oleh Harvey Moeis kepada mereka sebagai Direktur Pengembangan Usaha PT RBT. Setelah hadir sebentar, saya merasa bahwa tidak perlu lama-lama hadir di pertemuan tersebut sehingga saya meninggalkan pertemuan dan kembali ke kantor,” sambung Reza.
Setelah menghadiri pertemuan di Sofia pada pertengahan tahun 2018 bersama dengan Harvey Moeis, ia mengaku tidak ada hubungan lebih lanjut dengan Harvey Moeis.
Akan tetapi setelah itu atas perintah Suparta, ia diminta untuk bertemu dengan Harvey Moeis untuk membicarakan mengenai sertifikasi dan spesifikasi PT RBT.
"Maka berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah terungkap di persidangan, dapat dipastikan bahwa semua dan seluruh perbuatan atau tindakan saya termasuk menghadiri atau mewakili PT Refined Bangka Tin pada pertemuan-pertemuan merupakan arahan dan perintah langsung dari pimpinan saya."
"Selain itu, saya juga tidak berwenang keputusan untuk dan atas nama apalagi memutuskan untuk kepentingan PT Refined Bangka Tin, karena semua kendali untuk membuat keputusan tetap ada di tangan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin," pungkas Reza.
Adapun dalam perkara ini Reza Andriansyah telah dituntut selama 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Tak hanya itu, Reza juga dijatuhi tuntutan oleh Jaksa dengan pidana denda senilai Rp 750 juta subsider kurungan 6 bulan jika tak mampu membayar denda tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.