Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harvey Moeis Sebut Uang Rp300 Triliun Bak 10 Persen APBN, Akui Tak Mungkin Nikmati Uang Sebesar Itu

Terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah Harvey Moeis mengaku tak pernah menikmati uang hasil korupsi sebesar Rp 300 triliun.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Harvey Moeis Sebut Uang Rp300 Triliun Bak 10 Persen APBN, Akui Tak Mungkin Nikmati Uang Sebesar Itu
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis saat menjalani sidang Pembacaan Tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). Selain Harvey, jaksa juga membacakan surat tuntutan untuk sejumlah terdakwa lainnya dalam sidang tersebut. Mereka adalah Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak tahun 2017. Selain itu Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, Suwito Gunawan alias Awi yang merupakan beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa, dan Robert Indarto merupakan Direktur PT Sariwiguna Binasentosa. Jaksa mengatakan Harvey Moeis meminta pihak-pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan yang disisihkan seolah-olah untuk dana corporate social responsibility (CSR). Tindakan korupsi tersebut telah memperkaya Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim sebesar Rp 420 miliar. Tribunnews/Jeprima | Terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah Harvey Moeis mengaku tak pernah menikmati uang hasil korupsi sebesar Rp 300 triliun. 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, membacakan pleidoi atau nota pembelaannya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/12/2024) kemarin.

Dalam pleidoinya, Harvey Moeis menuturkan ia, keluarganya, atau terdakwa lain dalam kasus korupsi tata niaga timah, tak pernah ikut menikmati uang korupsi senilai Rp300 triliun, seperti yang tercantum dalam tuntutan jaksa.

Diketahui, dalam tuntutan jaksa, Harvey Moeis bersama Direktur Utama PT RBT, Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah, dinilai telah menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp300 triliun.

Harvey menyebut, uang Rp300 triliun ini bagai 10 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Indonesia.

Untuk itu, Harvey menegaskan ia tak pernah menikmati uang sebesar itu.

"Angka itu 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kita mungkin."

"Jadi saya mohon izin klarifikasi kepada masyarakat Indonesia bahwa kami tidak pernah menikmati uang sebesar itu," kata Harvey dalam sidang pleidoi kasus korupsi tata niaga timah, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, dilansir Kompas.com.

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, suami artis Sandra Dewi itu juga merasakan kejanggalan pada penghitungan ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Terutama penghitungan terkait kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga timah ini.

Menurut Harvey, ahli yang menghitung kerugian negara dalam kasus ini tidak profesional saat dihadirkan dalam sidang pemeriksaan.

Harvey merasa ahli tersebut malas menjawab saat ia, penasihat hukum, masyarakat, dan majelis hakim menggali keterangan dari ahli.

Baca juga: 5 Curhat Harvey Moeis di Persidangan: Papa Bukan Koruptor, Sandra Dewi Dimanfaatkan untuk Pencitraan

Terlebih ahli tersebut juga menolak mentah-mentah saat Harvey memohon adanya hasil penghitungan yang lebih teliti.

Lebih lanjut, Harvey mengungkap kebingungannya soal asal muasal penghitungan kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun ini.

Harvey pun menilai auditor, jaksa, maupun masyarakat Indonesia sudah terkena prank oleh ahli tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas