Suparta Menyesal Kerjasama dengan PT Timah: Sial Sekali Hidup Saya, Bantu Negara Malah Masuk Penjara
Suparta awalnya juga mengaku enggan bekerjasama dengan PT Timah dalam bisnis penyewaan smelter yang bertujuan meningkatkan produktivitas bijih timah.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama perusahaan smelter swasta, PT Refined Bangka Tin Suparta mengaku ketiban sial ketika memutuskan jalin kerjasama dengan PT Timah Tbk.
Pasalnya menurut Suparta, niat hati membantu perusahaan negara meningkatkan produksi timah milik PT Timah Tbk, namun ia justru harus mendekam di jeruji besi imbas dituduh korupsi dan rugikan negara senilai Rp 300 triliun bersama terdakwa lain.
Baca juga: Bacakan Pleidoi di Sidang Timah, Suparta Ungkit Negara Terima Triliunan Rupiah dari Pajak & Royalti
Adapun hal itu Suparta tuangkan dalam nota pembelaannya atau pleidoi menyikapi usai dituntut Jaksa penuntut umum 14 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/12/2024).
"Ini sial sekali hidup saya, bantu negara malah masuk penjara," terang Suparta dari kursi terdakwa.
Baca juga: Pembelaan Bos Smelter Suparta: Awalnya Malas Kerja Sama dengan PT Timah, Bisnis Saya Sudah Tenteram
Mengenai hal ini, Suparta awalnya juga mengaku enggan bekerjasama dengan PT Timah dalam bisnis penyewaan smelter yang bertujuan meningkatkan produktivitas bijih timah.
Pasalnya menurut dia, bisnis yang ia jalani bersama PT RBT sejauh ini sudah cenderung aman dan ia pun nyaman menjalankannya.
"Hal pertama yang saya rasakan adalah sebenarnya saya malas Yang Mulia untuk membantu. Karena saya sudah cukup nyaman dengan bisnis timah yang saya jalani, bisnis saya sudah tenteram dan sudah tidak ada ambisi lagi," ucapnya.
Sementara itu di sisi lain, Suparta juga menyadari bahwasanya menjalin kerjasama dengan perusahaan BUMN cenderung memiliki resiko cukup besar.
Terutama perihal proses pembayaran yang ia ketahui kerap macet jika berurusan dengan perusahaan pelat merah tersebut.
"Dan ternyata terbukti Yang Mulia, pembayaran telat berbulan-bulan melebihi perjanjian, alasannya karena cashflow PT Timah terganggu," tuturnya.
Imbasnya lanjut Suparta, pembayaran utang ke bank yang seharusnya sesuai jadwal pun terpaksa tersendat akibat telah bayarnya PT Timah dalam perjanjian kerjasma.
Selain itu, keuntungan ekspor yang selama ini didapatkan PT RBT turut tergerus imbas adanya kerjasama dengan PT Timah.
"Kemudian yang paling apes bagi saya adalah, saya sampai harus disini, menjadi terdakwa dihadapan Yang Mulia Majelis Hakim. Bahasa kasarnya adalah ini bantu negara malah masuk penjara," pungkasnya.
Baca juga: Jaksa Sebut Helena Lim Sengaja Siapkan Rekening Tampung Dana Smelter Swasta Terkait Korupsi Timah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.