Kondisi Lemah hingga Buang Hajat di Kasur, Keluarga Harap Eks Gubernur Malut Abdul Gani Dirawat Inap
Harun mengungkapkan, pihaknya telah melihat koondisi Abdul Gani Kasuba secara langsung saat buang hajat berjalan ke kamar mandi harus ditandu
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana 8 tahun penjara kasus suap dan gratifikasi, mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. H. Chasan Boesoirie Ternate.
Berdasarkan surat dokter yang didapat Tribunnews, Abdul Gani dirawat di RSUD Chasan Boesoirie Ternate dari 2 Desember 2024 hingga 17 Desember 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ultrasonografi (USG) abdomen dari rumah sakit tersebut, Abdul Gani Kasuba diketahui mengalami gejala batu empedu atau kolelithiasis multipel (ukuran terbesar 1 cm), gejala kista atau kista multipel di ginjal kiri (ukuran terbesar 4,3 cm), DD/ kaliks divertikel.
Kemudian terdapat pembesaran kelenjar prostat (volume 42,2 cc).
Adapun untuk organ-organ intraabdomen lainnya tidak tampak kelainan pada pemeriksaan USG abdomen saat ini.
Meskipun begitu, surat keterangan dokter menyatakan Abdul Aziz Manaf saat ini diperbolehkan menjalani rawat jalan dan dikembalikan ke lapas.
Baca juga: Diperiksa KPK 6 Jam, Yasonna Dicecar soal Surat ke MA dan Data Perlintasan Harun Masiku
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Abdul Gani, Harun Rizal, mengatakan pihaknya menghormati apa yang menjadi rekomendasi dari hasil pemeriksaan dokter.
Namun, menurutnya kondisi Abdul Gani saat ini sangat lemah sehingga masih perlu dirawat inap.
“Hal itu yang menjadi harapan pihak keluarga yang disampaikan ke kami selaku tim penasihat hukum. Dan kami sudah berupaya untuk mengajukan permohonan pembantaran dan atau permohonan izin berobat,” kata dia dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).
Sebelumnya, lanjut Harun, pihaknya juga sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara. Namun, banding tersebut ditolak Pengadilan Tinggi Maluku Utara.
Setelahnya,pihaknya akan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Seiring dengan itu kami sudah mengajukan kasasi terhadap putusan PT Sehingga ada dua yang menjadi fokus kita saat ini. Pertama, kami akan mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan dari rutan ke penahanan rumah atau Kota dengan melihat kondisi terdakwa," kata Harun.
Baca juga: Keluarga Ungkap George Sugama Penganiaya Karyawan Toko Roti Tidak Lulus SD: Rutin Banting Barang
Harun mengungkapkan, pihaknya telah melihat koondisi Abdul Gani Kasuba secara langsung saat buang hajat berjalan ke kamar mandi harus ditandu atau dibopong.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.