Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dipecat PDIP, Jokowi Sebut 'Waktu yang akan Menguji', Deddy Sitorus: Dia Tidak Punya Kesetiaan

Deddy Sitorus menambahkan bahwa Jokowi seharusnya bersyukur atas pemecatan tersebut. Ini alasannya.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Dipecat PDIP, Jokowi Sebut 'Waktu yang akan Menguji', Deddy Sitorus: Dia Tidak Punya Kesetiaan
Kolase Tribunnews
Politikus PDIP, Deddy Yevri Hanteru Sitorus dan mantan Presiden RI Joko Widodo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati keputusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang memecatnya, bersama putra dan menantunya, Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution.

Pernyataan ini disampaikan oleh Jokowi di Solo pada Selasa, 17 Desember 2024.

Jokowi menyatakan, "Saya enggak apa-apa, saya menghormati itu." Ia menambahkan bahwa ia tidak ingin membela diri atau mencari pembenaran atas keputusan PDIP.

"Saya enggak apa-apa, saya menghormati itu." ujarnya singkat.

Saat ditanya tentang pengembalian Kartu Tanda Anggota (KTA) PDIP, Jokowi hanya menanggapi dengan senyuman.

Pernyataan Jokowi itu langsung direspons Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus.

Ia menilai bahwa Jokowi telah terbukti tidak memiliki kesetiaan kepada partai.

Berita Rekomendasi

"Apanya yang mau diuji? Beliau sudah diuji oleh waktu dan terbukti tidak punya kesetiaan," kata Deddy kepada wartawan pada hari yang sama.

Deddy menambahkan bahwa Jokowi seharusnya bersyukur atas pemecatan tersebut, karena kini ia bisa berpindah ke partai lain tanpa ikatan organisasi.

"Sudah tidak ada ikatan moral maupun etik untuk pindah atau bikin partai sendiri," ungkapnya.

Seperti diketahui, PDIP resmi memecat Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution pada Senin, 16 Desember 2024.

Pengumuman pemecatan dilakukan oleh Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun, yang didampingi beberapa pengurus DPP lainnya.

"Saya mendapat perintah langsung dari ketua umum PDIP untuk mengumumkan secara resmi sesuai AD/ART partai," kata Komarudin.

Dalam surat keputusan yang dibacakan, pemecatan ini tertuang dalam SK Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024, yang mencakup pemecatan Jokowi dan 27 anggota lainnya dari keanggotaan PDIP.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas