MAKI Minta KPK Kembangkan Kasus Abdul Gani, Terutama soal Pertemuan-pertemuan
Di samping itu, Boyamin juga meminta KPK tidak hanya berhenti terhadap tersangka Abdul Gani Kasuba dan Muhaimin Syarif alias Ucu dalam kasus tersebut.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembangkan perkara korupsi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, terutamanya yang terkait dengan pertemuan-pertemuan.
"Ya betul (KPK harus mendalami pertemuan Abdul Gani Kasuba dengan pihak lain), statement untuk mendalami," ujar Boyamin kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).
Pendalaman kasus Abdul Gani diminta dikaitkan dengan perkembangan sidang penyuapnya, Muhaimin Syarif.
Terbilang, ada perusahaan Komisaris Utama PT Mineral Trobos David Glen Oei (DGO) masuk daftar pemberi suap ke Abdul Gani melalui jalur Muhaimin.
Kabar soal pertemuan terkait perusahaan itu dengan Abdul Gani juga diminta didalami KPK. Namun, pendalaman harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
"Tetap pegang azas praduga tak bersalah," kata Boyamin.
Baca juga: Mantan Hakim MA Inisial AL Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Di samping itu, Boyamin juga meminta KPK tidak hanya berhenti terhadap tersangka Abdul Gani Kasuba dan Muhaimin Syarif alias Ucu dalam kasus tersebut. Menurut dia, KPK harus mengusut tuntas.
"Betul (usut sampai tuntas)," kata Boyamin.
Diketahui, David telah memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret Abdul Gani Kasuba di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 8 Oktober 2024. Usai diperiksa, David Glen bungkam.
“Saksi didalami terkait dengan kepemilikan aset tersangka AGK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan Selasa (8/10/2024).
Diketahui, ada puluhan perusahaan dari 57 blok tambang yang izinnya diloloskan oleh Muhaimin Syarif. Hal itu terungkap lewat persidangan Muhaimin.
Sementara Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa Muhaimin memang mengurusi sejumlah perusahaan untuk diloloskan di wilayah Maluku Utara. Muhaimin bisa meloloskan sejumlah perusahaan tersebut karena kongkalikong dengan Abdul Gani.
"Muhaimin Syarif ini memang mengurusi beberapa orang," ujar Asep.
Baca juga: Bongkar Pabrik Narkoba Jenis Hasis di Bali Rp1,5 Triliun, Polri Diminta Jerat Bandar dengan TPPU
Asep menuturkan, jika ada pihak yang ingin mengurus izin perusahaan terutama di bidang tambang bisa diurusi dengan mulus oleh Muhaimin. Termasuk diduga sejumlah perusahaan milik David.
"Memang perusahaannya bukan punya intinya bukan milik dia aja (David). Ada yang miliknya dia (MS) ada yang miliknya David," kata Asep.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.