Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MAKI Minta KPK Kembangkan Kasus Abdul Gani, Terutama soal Pertemuan-pertemuan

Di samping itu, Boyamin juga meminta KPK tidak hanya berhenti terhadap tersangka Abdul Gani Kasuba dan Muhaimin Syarif alias Ucu dalam kasus tersebut.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in MAKI Minta KPK Kembangkan Kasus Abdul Gani, Terutama soal Pertemuan-pertemuan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). KPK resmi menahan Abdul Gani Kasuba bersama 5 orang tersangka lainnya dengan mengamankan barang bukti Rp 725 juta terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembangkan perkara korupsi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, terutamanya yang terkait dengan pertemuan-pertemuan.

"Ya betul (KPK harus mendalami pertemuan Abdul Gani Kasuba dengan pihak lain), statement untuk mendalami," ujar Boyamin kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).

Pendalaman kasus Abdul Gani diminta dikaitkan dengan perkembangan sidang penyuapnya, Muhaimin Syarif. 

Terbilang, ada perusahaan Komisaris Utama PT Mineral Trobos David Glen Oei (DGO) masuk daftar pemberi suap ke Abdul Gani melalui jalur Muhaimin.

Kabar soal pertemuan terkait perusahaan itu dengan Abdul Gani juga diminta didalami KPK. Namun, pendalaman harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

"Tetap pegang azas praduga tak bersalah," kata Boyamin.

Baca juga: Mantan Hakim MA Inisial AL Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Berita Rekomendasi

Di samping itu, Boyamin juga meminta KPK tidak hanya berhenti terhadap tersangka Abdul Gani Kasuba dan Muhaimin Syarif alias Ucu dalam kasus tersebut. Menurut dia, KPK harus mengusut tuntas.

"Betul (usut sampai tuntas)," kata Boyamin.

Diketahui, David telah memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret Abdul Gani Kasuba di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 8 Oktober 2024. Usai diperiksa, David Glen bungkam.

“Saksi didalami terkait dengan kepemilikan aset tersangka AGK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan Selasa (8/10/2024).

Diketahui, ada puluhan perusahaan dari 57 blok tambang yang izinnya diloloskan oleh Muhaimin Syarif. Hal itu terungkap lewat persidangan Muhaimin.

Sementara Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa Muhaimin memang mengurusi sejumlah perusahaan untuk diloloskan di wilayah Maluku Utara. Muhaimin bisa meloloskan sejumlah perusahaan tersebut karena kongkalikong dengan Abdul Gani.

"Muhaimin Syarif ini memang mengurusi beberapa orang," ujar Asep.

Baca juga: Bongkar Pabrik Narkoba Jenis Hasis di Bali Rp1,5 Triliun, Polri Diminta Jerat Bandar dengan TPPU

Asep menuturkan, jika ada pihak yang ingin mengurus izin perusahaan terutama di bidang tambang bisa diurusi dengan mulus oleh Muhaimin. Termasuk diduga sejumlah perusahaan milik David.

"Memang perusahaannya bukan punya intinya bukan milik dia aja (David). Ada yang miliknya dia (MS) ada yang miliknya David," kata Asep.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas