Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Panggil Direktur RSUD Chasan Boesoirie Ternate Terkait Kasus Abdul Gani Kasuba

KPK memanggil Direktur RS Umum Daerah (RSUD) Dr H Chasan Boesoirie Ternate, Alwia Assagaf, terkait kasus eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Panggil Direktur RSUD Chasan Boesoirie Ternate Terkait Kasus Abdul Gani Kasuba
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur RS Umum Daerah (RSUD) Dr H Chasan Boesoirie Ternate, Alwia Assagaf, ke Gedung Merah Putih KPK, Senin (16/12/2024).

Alwia dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama AA, Direktur RS Umum Daerah Dr H Chasan Boesoirie Ternate," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya.

KPK telah menetapkan Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Komisi antikorupsi menetapkan Abdul Ghani lebih dulu sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada 20 Desember 2023.

Baca juga: Kata KPK soal David Glen Bakal jadi Saksi di Sidang Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

Pada 17 April 2024, KPK kembali menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan nilai mencapai Rp 100 miliar. 

Berita Rekomendasi

KPK menyebut bukti awal dugaan TPPU itu adalah pembelian dan upaya menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain.

Baca juga: KPK Telusuri Aliran Dana Pencucian Uang Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

Abdul Gani Kasuba telah menerima vonis 8 tahun penjara dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara suap dan gratifikasi. 

Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 26 September 2024, majelis hakim Pengadilan Tipikor Ternate memvonis Gani Kasuba dengan hukuman kurungan dan denda 300 juta.

KPK saat ini tengah menjerat Abdul Gani Kasuba dengan dugaan pencucian uang.

Lembaga antirasuah terus memburu aset Abdul Gani Kasuba yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas