Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LIVE Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina, Singgung Tak Ada Kekhilafan saat Mengadili

Mahkamah Agung menolak permohonan putusan Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana kasus Vina.

Penulis: Diah Putri Pamungkas
Editor: Whiesa Daniswara

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung menolak permohonan putusan Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana kasus Vina.

Dilihat dari situs MA, terdapat dua berkas PK dengan nomor perkara berbeda.

Pertama, PK nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

"Tolak PK para terpidana," demikian dilihat dari situs MA, Senin (16/12/2024).

Sementara itu, juru bicara MA, Agung Yanto, menyebut pertimbangan majelis hakim dalam menolak permohonan tersebut antara lain tidak terdapat kekeliruan judex factie maupun judex jurist dalam mengadili para terpidana.

Judex factie dan judex jurist adalah sebutan proses peradilan di tingkat pertama dan banding serta proses kasasi di MA.

Ia menegaskan, bukti baru atau dokumen yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP.

Berita Rekomendasi

"Dengan ditolaknya permohonan PK para terpidana tersebut, kepaniteraan pidana umum Mahkamah Agung, setelah perkara diminutasi, akan segera menyelesaikan proses administrasi perkara para terpidana dan setelahnya akan mengirimkan kembali kepada pengadilan pengaju," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Senin (16/12/2024).

(*)

Berita selengkapnya simak video di atas.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas