Kondisi Lemah hingga Buang Hajat di Kasur, Keluarga Harap Eks Gubernur Malut Abdul Gani Dirawat Inap
Harun mengungkapkan, pihaknya telah melihat koondisi Abdul Gani Kasuba secara langsung saat buang hajat berjalan ke kamar mandi harus ditandu
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Bahkan, ia mengaku melihat Abdul Gani Kasuba berulang kali buang hajat dilakukan di tempat tidur sehingga sangat memprihatinkan.
"Kita berharap kalau memang terdakwa ini kembali ke rutan tentu kita menghormati. Tetapi kita juga berharap pihak rutan agar memprihatikan kondisi klien kami dan juga melaporkan secara intens ke kami. Karena kita melihat fasilitas kesehatan yang ada di rutan itu tidak memadai," sebut Harun.
Menurutnya, untuk merawat pasien dengan kondisi sakit yang kondisi biasa-biasa saja memang masih cukup dengan perawatan medis klinik.
Namun, kalau kondisi seperti Abdul Gani ini sepertinya sangat dibutuhkan untuk rawat inap dan fasilitas yang layak itu di rumah sakit umum.
"Artinya, kita menghormati proses hukum ini berjalan. Tetapi hak terdakwa untuk mendapatkan fasilitas kesehatan itu juga dijamin oleh undang-undang. Karena apapun status yang dijalani terdakwa, tetapi kan proses hukum ini masih berjalan. Belum ada vonis pengadilan dalam hal ini Mahkamah Agung yang itu inkra yang menyatakan bahwa beliau itu bersalah sesuai dengan putusan tingkat pertama dan kedua," kata Rizal.
Rizal mengatakan, pihaknya saat ini masih ada upaya hukum kasasi, walaupun sudah terpidana, tapi hak-hak untuk mendapatkan fasilitas kesehatan Abdul Gani selaku warga negara Indonesia juga dilindungi undang-undang sehingga itu harus dipenuhi.
"Jadi hari ini resmi kita kembalikan beliau ke Rutan Ternate di Jambula. Tetapi, kami juga berharap pihak rutan jika memang tiba-tiba kondisi beliau (AGK) drop atau melemah kami berharap informasikan ke kami dan keluarga untuk dirawat secara intensif di rumah sakit," katanya.
Rizal melanjutkan, terkait dengan permohonan pengalihan penahanan pihaknya masih ingin mendapatkan surat keterangan dokter yang memang menyatakan bahwa kondisi AGK betul-betul penting mendapatkan perawatan secara inap dan membutuhkan perawatan pihak keluarga.
Rizal menyebutkan, dengan dokumen surat keterangan dokter pihaknya akan melampirkan sebagai surat permohonan pengalihan jenis penahanan yang diajukan ke Mahkamah Agung dalam waktu sehari dua.
"Sehingga jika dikabulkan beliau akan dialihkan dari penahanan rutan ke penahanan rumah atau kota," ujarnya.
Diberitakan, setelah divonis 8 tahun penjara, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp109 miliar dan 90 ribu dollar AS atas kasus suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin, Abdul Gani Kasuba kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Menang Praperadilan, Polda Metro Ngaku Siap Digugat Kembali Terkait Penuntasan Kasus Firli Bahuri
Pihak KPK sempat memeriksa Direktur RS Umum Daerah (RSUD) Dr H Chasan Boesoirie Ternate, Alwia Assagaf, ke Gedung Merah Putih KPK, Senin (16/12/2024).
Alwia dipanggil sebagai saksi terkait penanganan kasus TPPU Abdul Gani Kasuba.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.