Kondisi Lemah hingga Buang Hajat di Kasur, Keluarga Harap Eks Gubernur Malut Abdul Gani Dirawat Inap
Harun mengungkapkan, pihaknya telah melihat koondisi Abdul Gani Kasuba secara langsung saat buang hajat berjalan ke kamar mandi harus ditandu
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana 8 tahun penjara kasus suap dan gratifikasi, mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. H. Chasan Boesoirie Ternate.
Berdasarkan surat dokter yang didapat Tribunnews, Abdul Gani dirawat di RSUD Chasan Boesoirie Ternate dari 2 Desember 2024 hingga 17 Desember 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ultrasonografi (USG) abdomen dari rumah sakit tersebut, Abdul Gani Kasuba diketahui mengalami gejala batu empedu atau kolelithiasis multipel (ukuran terbesar 1 cm), gejala kista atau kista multipel di ginjal kiri (ukuran terbesar 4,3 cm), DD/ kaliks divertikel.
Kemudian terdapat pembesaran kelenjar prostat (volume 42,2 cc).
Adapun untuk organ-organ intraabdomen lainnya tidak tampak kelainan pada pemeriksaan USG abdomen saat ini.
Meskipun begitu, surat keterangan dokter menyatakan Abdul Aziz Manaf saat ini diperbolehkan menjalani rawat jalan dan dikembalikan ke lapas.
Baca juga: Diperiksa KPK 6 Jam, Yasonna Dicecar soal Surat ke MA dan Data Perlintasan Harun Masiku
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Abdul Gani, Harun Rizal, mengatakan pihaknya menghormati apa yang menjadi rekomendasi dari hasil pemeriksaan dokter.
Namun, menurutnya kondisi Abdul Gani saat ini sangat lemah sehingga masih perlu dirawat inap.
“Hal itu yang menjadi harapan pihak keluarga yang disampaikan ke kami selaku tim penasihat hukum. Dan kami sudah berupaya untuk mengajukan permohonan pembantaran dan atau permohonan izin berobat,” kata dia dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).
Sebelumnya, lanjut Harun, pihaknya juga sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara. Namun, banding tersebut ditolak Pengadilan Tinggi Maluku Utara.
Setelahnya,pihaknya akan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Seiring dengan itu kami sudah mengajukan kasasi terhadap putusan PT Sehingga ada dua yang menjadi fokus kita saat ini. Pertama, kami akan mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan dari rutan ke penahanan rumah atau Kota dengan melihat kondisi terdakwa," kata Harun.
Baca juga: Keluarga Ungkap George Sugama Penganiaya Karyawan Toko Roti Tidak Lulus SD: Rutin Banting Barang
Harun mengungkapkan, pihaknya telah melihat koondisi Abdul Gani Kasuba secara langsung saat buang hajat berjalan ke kamar mandi harus ditandu atau dibopong.
Bahkan, ia mengaku melihat Abdul Gani Kasuba berulang kali buang hajat dilakukan di tempat tidur sehingga sangat memprihatinkan.
"Kita berharap kalau memang terdakwa ini kembali ke rutan tentu kita menghormati. Tetapi kita juga berharap pihak rutan agar memprihatikan kondisi klien kami dan juga melaporkan secara intens ke kami. Karena kita melihat fasilitas kesehatan yang ada di rutan itu tidak memadai," sebut Harun.
Menurutnya, untuk merawat pasien dengan kondisi sakit yang kondisi biasa-biasa saja memang masih cukup dengan perawatan medis klinik.
Namun, kalau kondisi seperti Abdul Gani ini sepertinya sangat dibutuhkan untuk rawat inap dan fasilitas yang layak itu di rumah sakit umum.
"Artinya, kita menghormati proses hukum ini berjalan. Tetapi hak terdakwa untuk mendapatkan fasilitas kesehatan itu juga dijamin oleh undang-undang. Karena apapun status yang dijalani terdakwa, tetapi kan proses hukum ini masih berjalan. Belum ada vonis pengadilan dalam hal ini Mahkamah Agung yang itu inkra yang menyatakan bahwa beliau itu bersalah sesuai dengan putusan tingkat pertama dan kedua," kata Rizal.
Rizal mengatakan, pihaknya saat ini masih ada upaya hukum kasasi, walaupun sudah terpidana, tapi hak-hak untuk mendapatkan fasilitas kesehatan Abdul Gani selaku warga negara Indonesia juga dilindungi undang-undang sehingga itu harus dipenuhi.
"Jadi hari ini resmi kita kembalikan beliau ke Rutan Ternate di Jambula. Tetapi, kami juga berharap pihak rutan jika memang tiba-tiba kondisi beliau (AGK) drop atau melemah kami berharap informasikan ke kami dan keluarga untuk dirawat secara intensif di rumah sakit," katanya.
Rizal melanjutkan, terkait dengan permohonan pengalihan penahanan pihaknya masih ingin mendapatkan surat keterangan dokter yang memang menyatakan bahwa kondisi AGK betul-betul penting mendapatkan perawatan secara inap dan membutuhkan perawatan pihak keluarga.
Rizal menyebutkan, dengan dokumen surat keterangan dokter pihaknya akan melampirkan sebagai surat permohonan pengalihan jenis penahanan yang diajukan ke Mahkamah Agung dalam waktu sehari dua.
"Sehingga jika dikabulkan beliau akan dialihkan dari penahanan rutan ke penahanan rumah atau kota," ujarnya.
Diberitakan, setelah divonis 8 tahun penjara, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp109 miliar dan 90 ribu dollar AS atas kasus suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin, Abdul Gani Kasuba kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Menang Praperadilan, Polda Metro Ngaku Siap Digugat Kembali Terkait Penuntasan Kasus Firli Bahuri
Pihak KPK sempat memeriksa Direktur RS Umum Daerah (RSUD) Dr H Chasan Boesoirie Ternate, Alwia Assagaf, ke Gedung Merah Putih KPK, Senin (16/12/2024).
Alwia dipanggil sebagai saksi terkait penanganan kasus TPPU Abdul Gani Kasuba.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.